TAKENGON-LintasGAYO.co : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 laki-laki beserta barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 62,90 kilogram.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 20.05 WIB di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., Kamis (21/5/2026) menjelaskan, pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan petugas terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.
“Jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan Dua laki-laki berinisial MD (36) dan MI (29) beserta barang bukti narkotika jenis ganja yang dikemas dalam 15 bal plastik warna biru,” ujar AKBP Taufiq.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel warna hitam berisi daun, ranting, dan biji yang diduga ganja dengan total berat bruto 30,90 kilogram. Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berinisial MD (36), Warga Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara, dan MI (29), warga Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.
Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tengah guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
“Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain,” lanjutnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, pengumpulan alat bukti tambahan, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti narkotika tersebut juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memerangi narkotika demi menjaga generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.
[SP]







