REDELONG-LintasGAYO.co : Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah bersama Kejaksaan Negeri Bener Meriah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah secara resmi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Koordinasi dan Sinergitas dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi serta Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Lukman Nulhakim; Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Edwar; serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Tarmizi.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Bener Meriah. Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas aset wakaf serta mendukung tertib administrasi pertanahan.
Dalam sambutannya, Lukman Nulhakim menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan. Sementara itu, Edwar menyampaikan komitmen dalam memberikan dukungan penegakan hukum serta pendampingan hukum guna memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Tarmizi menekankan pentingnya validasi dan inventarisasi data tanah wakaf sebagai dasar percepatan sertipikasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pertukaran data dan informasi, dukungan penegakan hukum, pendampingan kegiatan strategis nasional, pemberian bantuan hukum, serta percepatan sertipikasi tanah wakaf. Selain itu, dibentuk pula tim terpadu guna memastikan pelaksanaan program berjalan efektif dan tepat sasaran.
Kegiatan penandatanganan berlangsung dengan khidmat dan lancar, disaksikan oleh jajaran pejabat dari masing-masing instansi serta undangan terkait. Acara kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan komitmen bersama, dilanjutkan dengan makan siang bersama dalam suasana kebersamaan dan keakraban.
Melalui kerja sama ini, ketiga instansi berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan pelayanan publik, menjamin kepastian hukum tanah wakaf, serta mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Bener Meriah.
[SP]





