Oleh Dr. Jamhuri Ungel, MA*
Kini kita sudah berada di bulan Syawal setelah satu bulan penuh bulan Ramadhan kita beribadah secara fisik, yaitu menahan makan dan minum serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang.
Di dalam bulan Ramadhan juga kita diwajibkan melaksanakan ibadah yang bersifat harta, yaitu ibadah zakat fitrah. Zakat fitrah ini berfungsi untuk membersihkan fisik atau badan atau jiwa manusia dari hal-hal yang tidak baik.
Setelah melakukan puasa di bulan Ramadhan Allah berharap kita bisa menjadi orang-orang yang taat dalam melaksanakan perintah-perintah Allah dan meninggalkan laranganNya yang bisa dilihat di dalam Alqur’an dan hadis Nabi SAW.
Tidak lama lagi setelah bulan Syawal ini kita masuk ke dalam bulan Dzulhijjah dan bulan Zulkaidah, di mana pada bulan terakhir ini kita menemukan atau bertemu dengan bulan haji, di mana setiap orang yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji diwajibkan seumur hidup hanya sekali.
Allah SWT berfirman di dalam Alqur’an tentang kewajiban atau perbuatan lain selain dari haji, yaitu memotong qurban. Memotong qurban ini secara tegas diperintah oleh Allah SWT di dalam ayat ketiga dari surat al-kautsar, yaitu dengan firmannya Shalatlah kepada Tuhanmu dan berqurbanlah.
Ayat ini memberi isyarat kepada umat Islam secara tegas memerintahkan untuk berqurban. Karena ketegasan perintah Allah dalam ayat tersebut maka sebagian ulama mengatakan bahwa berqurban itu hukumnya wajib, dan sebagian yang lain mengatakan hukum dari berkurban itu adalah sunat.
Terlepas dari perbedaan pendapat dalam penetapan hukum menurut ulama, di sini kita pahami bahwa perintah Allah dalam Alqur’an tersebut adalah tegas, artinya memberi arti kepada kita bahwa berqurban itu adalah sesuatu hal yang penting dan sangat bermanfaat sebagai salah satu ibadah di antara ibadah-ibadah yang ditetapkan oleh Allah SWT di dalam Alqur’an dan hadis.
Bila kita membaca sejarah bahwa berqurban itu merupakan suatu upaya napak tilas apa yang telah dilakukan oleh nabi-nabi terdahulu. Di antara nabi-nabi terdahulu yang berqurban adalah Nabi Sulaiman dengan mngorbankan kuda-kuda kesayangannya namun karena Nabi Sulaiman berqurban dengan kuda tersebut maka Allah menggantikan dengan harta yang lebih baik.
Sejarah lain adalah apa yang menjadi kegemaran Nabi Ibrahim As., di mana Nabi Ibrahim sangat gemar berqurban sehingga banyak harta-harta yang dimiliki dikorbankan sampai pada akhirnya beliau membuat sebuah pernyataan kalau dia mempunyai seorang anak maka akan diqurbankan.
Sehingga akhirnya ketika dia memiliki seorang putra maka beliau mengorbankan putranya tersebut yang bernama Ismail. Namun Allah berkehendak lain bahwa qurban atas nama putra beliau Ismail digantikan oleh Allah SWT dengan seekor kibas.
Hal inilah yang menjadi riwayat atau panutan kaum muslimin sehingga di dalam Islam dianjurkan memotong qurban pada setiap hari raya haji.
Di antara tujuan dan fungsi daripada hewan kurban adalah menurut riwayat qurban tersebut menjadi kendaraan mereka yang berkurban ketika melakukan perjalanan dari kebangkitan dari alam barzah menuju kepada Padang Mahsyar, di mana perjalanan ini sangat melelahkan.
Pada saat itu ketika manusia dibangkitkan dari alam barzah kemudian mereka berkumpul menuju dan berjalan ke Padang Mahsyar, di mana pada saat itu matahari sangat dekat dengan kepala kita, bahkan ada orang yang mengatakan matahari itu hanya sejengkal dari kepala manusia.
Kemudian Allah mengatakan dalam perjalanan itu tidak ada naungan atau tidak ada yang namanya payung, awan, atau apa pun yang dapat menutupi kepala manusia dari sengatan matahari.
Di sini bisa kita bayangkan bagaimana sulitnya perjalanan tersebut, di samping manusia tidak bisa mengetahui berapa jauh perjalanan akan dilakukan atau berapa lama perjalanan itu harus ditempuh. Yang dapat membantu manusia pada saat itu hanyalah amalan kebaikan yang dilakukan di dunia, baik itu ibadah salat, puasa, dan lain-lain.
Bahkan lebih tegas lagi riwayat mengatakan bahwa yang dapat dijadikan sebagai kendaraan dalam perjalanan tersebut adalah hewan qurban. Karena itu kita dianjurkan oleh Allah SWT memotong kurban pada hari raya haji yang nanti dalam perjalanan hari kiamat kita bisa menggunakannya sebagai kendaraan kita.
Mungkin kita akan bertanya tentang kurban yang kita lakukan, apakah kurban itu hanya dapat kita lakukan untuk kita sendiri atau dapat juga kita lakukan untuk orang lain, serta apakah boleh memotong kurban untuk mereka-mereka yang sudah terlebih dahulu meninggal dunia seperti halnya orang-orang yang terdekat dengan kita, apakah itu orang tua kita, kakek, nenek, dan seterusnya ke atas, ke samping, atau juga ke bawah.
Qurban untuk diri sendiri kami menganggap bukan menjadi permasalahan karena kita berusaha mencari uang, memelihara ternak, dan menyembelih kurban untuk kita sendiri atau juga untuk keluarga yang masih hidup, baik itu orang tua, saudara, atau juga anak-anak kita.
Tetapi bagaimana kurban bagi mereka yang sudah meninggal, lebih utamanya lagi adalah orang tua dari kita masing-masing.
Saya melihat bahwa keberhasilan yang kita dapat seperti sekarang ini dengan gelar masing-masing kita berdasarkan pendidikan sangat tinggi, jabatan yang kita dapatkan di instansi-instansi sangat bagus, harta yang kita peroleh melebihi atau pas untuk kecukupan kebutuhan kita sehari-hari. Ini semua saya yakin tidak bisa kita lepaskan dari keberadaan orang tua kita.
Apakah orang tua yang sudah membelanjai kita sehingga kita mendapat gelar, kemudian kedudukan atau juga harta, sehingga kita masih bisa bertahan untuk hidup sampai saat ini.
Karena itu sangat layak kita membeli atau menghadiahkan kendaraan kepada orang tua kita sehingga orang tua kita memiliki atau menaiki kendaraan ketika dia harus berjalan mulai dari alam barzah nanti suatu saat menuju ke Padang Mahsyar.
Perlu penekanan kembali bahwa banyak di antara kita-kita sekarang ini masih menikmati apa yang diusahakan oleh orang tua kita, baik berupa gelar sehingga kita mempunyai penghasilan, jabatan sehingga juga kita mendapatkan uang, atau usaha-usaha pertanian karena ladang yang kita miliki adalah berasal dari warisan atau usaha orang tua kita.
Karena itu ucapan terima kasih kita untuk menyembelih kurban bagi orang tua kita sangatlah sesuai dengan ajaran agama dan juga sebagai penghargaan kita kepada orang tua kita.
Dan sangat dibolehkan bagi kita untuk menyembelih kurban secara berulang-ulang baik untuk diri kita sendiri atau juga untuk anak-anak, orang tua, dan lain-lainnya. []





