Tetapkan Hati, Pastikan Langkah (Niat)

oleh
oleh
jamhuri

Oleh : Dr. Jamhuri Ungel, MA*

Dalam surat Al-Baqarah ayat 185 Allah berfirman yang artinya “maka barang siapa di antara kamu menyaksikan bulan maka hendaklah berpuasa”, ayat ini memerintahkan kita untuk berpuasa setelah menyaksikan munculnya bulan Ramadhan.

Ayat ini dijelaskan oleh hadis Nabi SAW dengan dua buah hadits, yang pertama adalah hadis yang berbicara tentang melihat bulan, artinya melihat bulan dengan menggunakan mata kepala atau dibantu dengan alat-alat teknologi untuk melihat keberadaan bulan tersebut.

Sedangkan hadits kedua Rasulullah SAW menjelaskan bahwa untuk melihat bulan bisa dengan menggunakan hisab yaitu berdasarkan angka atau berdasarkan tanggal saat terbitnya bulan.

Kedua hadis ini diamalkan oleh sahabat Rasulullah SAW dan kaum muslimin hingga saat ini dan kita bisa melihat sebagian dari masyarakat mengamalkan hadis yang sering disebut dengan metode isbat berdasarkan ruqyah dan sebagian lagi masyarakat mengamalkan hadis dengan menggunakan metode hisab.

Dalam kenyataannya sering terjadi perbedaan dalam pelaksanaan awal dan berakhirnya bulan Ramadhan. Secara sederhana bisa kita pahami bahwa penetapan berdasarkan metode hisab bisa ditetapkan lebih awal karena berdasarkan perhitungan-perhitungan yang digunakan oleh ulama, sedangkan untuk melaksanakan puasa atau berakhirnya puasa dengan metode ruqyah tentu seseorang baru dapat melihat apakah bulan itu sudah ada atau belum tentu dengan tampaknya bulan itu sendiri.

Dalam puasa tahun 2026 ini kita mengalami perbedaan dalam metode pengisbatan hukum berdasarkan metode ruqyah dan metode hisab. Untuk metode ruqyah pada tahun ini kita memulai puasa Ramadhan pada tanggal 19 Februari, sedangkan untuk metode hisab kita memulai puasa pada tanggal 18 Februari.

Mungkin bagi kita masyarakat awam tentu bertanya apakah tidak dapat kedua pengikut metode ini bersatu sehingga seragam dalam memulai awal dan berakhirnya puasa pada bulan Ramadhan.

Kalau mereka bisa bersatu tentu masyarakat tidak merasa kebingungan untuk memilih apakah memulai puasa pada tanggal 18 atau pada tanggal 19 Februari.

Tetapi dalam realita yang kita temukan sering kedua pendapat ini tidak bisa bersatu sehingga perbedaan memulai puasa dan juga hari Raya tetap terjadi.

Lalu kalaupun mereka bersatu dalam memulai masuknya bulan Ramadhan dan seragam dalam mengakhiri bulan Ramadhan secara metode bukanlah mereka menggunakan metode yang seragam tetapi mereka tetap menggunakan metode yang berbeda dan sebenarnya hasilnya juga tetap tidak pernah sama.

Dari sini dapat kita katakan bahwa hasil dari metode yang berbeda maka tidak pernah menghasilkan penetapan hukum yang satu dan seragam kendati hari memulai sama, demikian juga dengan mengakhiri bulan puasa itu sendiri.

Sebagai contoh sederhana bisa kita pahami umpamanya berdasarkan istinbath hisab mulai melaksanakan ibadah puasa pada tanggal 18 februari karena dengan perhitungan pada saat terbenamnya matahari pada tanggal 17 februari telah muncul bulan ramadhan dengan hitungan angka sangat boleh jadi 0,1′ 0,2′ 0,3′ dan seterusnya.

Sedangkan apabila kita menggunakan metode ruqyah berdasarkan kemampuan mata melihat demikian juga dengan kemampuan bantuan teknologi belum sanggup melihat keberadaan bulan dalam ukuran angka 0,1′ 0,2′ 0,3′ bahkan 0,4′ sehingga mereka menetapkan puasa pada hari atau tanggal 19 februari karena pada hari itu baru tampak bulan.

Sehingga dari sini dapat dipahami bahwa bagi mereka yang menggunakan metode hisab telah wajib melaksanakan ibadah puasa pada tanggal 18 Februari sedangkan bagi mereka yang menggunakan metode ruqyah pada tanggal 18 februari belum ada puasa wajib dan baru ada puasa wajib pada tanggal 19 februari.

Kalau pun mereka berpuasa pada tanggal 18 februari maka puasa pada tanggal 18 itu dianggap sebagai puasa sunat atau bahkan sebagai puasa ibahah.

Demikian juga akhirnya nanti ketika mereka harus menetapkan berdasarkan metode hisab kalau mereka telah memperhitungkan adanya atau selesainya bulan Ramadhan pada tanggal 18 februari maka puasa wajib telah selesai dan tanggal 19 februari bagi mereka haram berpuasa karena pada hari itu adalah hari Tasyrik.

Sedangkan untuk mereka yang menggunakan metode ruqyah maka tanggal 19 februari adalah hari wajib berpuasa dan mereka baru berhari raya tanggal 20 februari dan tanggal 20 februari itu bagi mereka adalah haram berpuasa karena hari tasyrik.

Jadi perbedaan penggunaan metode istinbat dalam isbat penentuan awal dan akhir dari bulan Ramadhan adalah berbicara tentang mereka yang mengatakan wajib berpuasa dan di sisi lain ada orang yang mengatakan haram berpuasa.

Karena itu bisa kita pahami bahwa penyatuan pendapat tentang awal dan akhir bulan Ramadhan adalah suatu yang tidak mungkin ataupun kalau kita dapatkan di antara kedua golongan ini sama dalam memulai bulan Ramadhan dan mengakhiri bulan Ramadhan maka dapat kita pahami bahwa mereka tetap menggunakan metode yang berbeda dan penetapan angka baik berdasarkan ruqyah atau hisab dengan angka yang sama dan kalaupun berbeda masih tetap dalam hitungan di bawah 0,5′.

Maka bagi kita masyarakat awam haruslah menetapkan hati, artinya berniat dari awal dengan benar dan dengan penuh keyakinan, dan langkahkan atau laksanakan perbuatan, artinya kita melaksanakan puasa dan mengakhiri puasa mestilah dengan keyakinan.

Apabila kita memulai dengan mengikut mereka yang menggunakan metode ruqyah maka gunakan di akhir dan menutup bulan Ramadhan dengan mengikut mereka yang menggunakan metode ruqyah. Demikian juga apabila kita mengikuti metode hisab dalam memulai bulan Ramadhan maka tutuplah bulan Ramadhan itu dengan menggunakan metode hisab.

Karena Allah SWT memerintahkan kita berpuasa satu bulan penuh pada bulan Ramadhan, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang. Kalau lebih berarti berpuasa pada hari yang dilarang dan kalau kurang berarti kita sudah meninggalkan kewajiban kita.

Belum ada pendapat ulama berdasarkan kajian-kajian yang kita lakukan dalam pelaksanaan bulan Ramadhan apakah boleh memulai bulan Ramadhan dengan menggunakan metode ruqyah dan mengakhiri bulan Ramadhan dengan menggunakan metode hisab atau juga sebaliknya memulai bulan Ramadhan dengan metode hisab dan mengakhirinya dengan metode ruqyah.

Sehingga kalaulah itu dibolehkan maka tentu orang akan memilih lambat memulai puasa bulan Ramadhan dan cepat mengakhiri.

Dan apabila kita bertanya apakah penggunaan metode isbat dengan ruqyah dan Hisab dapat digunakan dalam tahun yang berbeda, seperti pada tahun 2026 dengan menggunakan metode ruqyah dan pada tahun 2027 nanti menggunakan metode Hisab. Menurut penulis ini dibenarkan karena kita mengamalkan kedua hadis Nabi SAW yang telah disebutkan di atas dengan menggunakan metode tanawwu’ al-ibadah. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.