Banda Aceh, Lintasgayo.co – Pengesahan APBA 2026 pasca-revisi Mendagri menuai polemik tajam. Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang semula dianggarkan Rp285 miliar dipangkas menjadi Rp100 miliar, sementara pembangunan rumah dhuafa merosot dari 2.000 unit menjadi hanya 780 unit. Langkah Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan administratif terhadap instruksi Gubernur Mualim.
Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman, menyatakan bahwa perubahan angka ini terjadi secara janggal saat Gubernur dalam kondisi kurang sehat. Padahal, Mendagri sebelumnya telah merekomendasikan agar anggaran JKA dipenuhi sebesar Rp900 miliar sesuai kebutuhan riil masyarakat.
”Ini adalah fenomena yang sangat aneh. Gubernur sudah menegaskan bahwa JKA dan Rumah Dhuafa adalah program prioritas yang tidak boleh diutak-atik. Namun, dokumen yang disodorkan TAPA untuk ditandatangani justru berisi pemangkasan drastis. Ada indikasi kuat Ketua TAPA (Sekda Aceh) tidak menyampaikan poin pemotongan ini secara jujur kepada pimpinan,” ujar Nasrul di Banda Aceh, 06 Maret 2026.
Secara hukum, tindakan ini berpotensi melanggar PP No. 12 Tahun 2019 dan UU Administrasi Pemerintahan. “Jika ada manipulasi substansi anggaran yang bertentangan dengan mandat kepala daerah, ini adalah maladministrasi berat. Kami mendesak DPRA untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proses finalisasi dokumen APBA 2026 ini,” tambahnya.[]





