Beredar Kabar, Kajari Aceh Tengah Dijatuhi Hukuman Disiplin

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Andi Hendrajaya dikabarkan telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Penjatuhan hukuman disiplin ini diduga kuat, akibat laporan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Salah satunya, dugaan keterlibatan Kajari Aceh Tengah dalam pelatihan life skill yang bersumber dari dana desa.

Terkait : Diduga Terkait Penyalahgunaan Jabatan Kajari Aceh Tengah, Kejagung Panggil Sejumlah Pejabat

Kabar penjatuhan disiplin terhadap Kajari Aceh Tengah itu, santer dibicarakan di Aceh Tengah.

Juru Bicara Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis ketika dikonfirmasi perihal itu meminta LintasGAYO.co mengkonfirmasi langsung ke Kejari Aceh Tengah.

“Coba langsung (konfirmasi) ke Aceh Tengah nya saja,” jawab Ali Rasab singkat.

Terkait : Paska Periksa Kajari Aceh Tengah, Kejagung Diminta Terbuka

Perihal keberanaran info tersebut, LintasGAYO.co, mencoba menghubungi pihak Kejari Aceh Tengah, namun hingga berita ini terbit, sambungan telpon yang kami coba tidak diangkat.

Baca Juga : Bantah Terlibat Bimtek dari Dana Desa, Kajari Aceh Tengah : Kalau Ada yang Minta Laporkan

Informasi lain yang dihimpun LintasGAYO.co, atas hukuman disiplin itu, Andi Hendrajaya diberhentikan dari jabatan Kajari Aceh Tengah (Kelas 13) dan menjadi Pelalsana (Kelas 7), dalam artian demosi jabatan.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.