RAEDELONG-LintasGAYO.co : Satresnarkoba Polres Bener Meriah berhasil menangkap, dua orang yang diduga jadi pengedar sabu.
Keduanya adalah, DB (37) seorang petani, warga Kabupaten Bener Meriah dan SB (28) seorang pelajar/mahasiswa, warga Kabupaten Aceh Tenggara.
Mereka melalukan aksinya di Kampung Rikit Musara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, pada Jumat (3/1/2025).
Demikian dikatakan, Kapolres Bener Meriah, Tuschad Cipta Herdani, Sabtu 4 Januari 2025.
Menurutnya, aksi keduanya terungkap setelah adanya informasi bahwa di salah satu rumah di Rikit Musara sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“kedua terduga pelaku diamankan, Jum’at kwmarin sekira pukul 21.00 Wib,” kata Kapolres.
Katanya lagi, saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,4 gram, satu lembar plastik transparan kosong san satu sendok yang terbuat dari pipet.
Setelah itu, sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Polres Bener Meriah berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba demi kebaikan bersama,” tutup Kapolres Bener Meriah.
[Darmawan]