Tegas! Koperasi Syari’ah di Takengon ini Larang Anggotanya Terlibat Money Politik

oleh

Takengon-LintasGAYO.co : Seluruh anggota dan karyawan Koperasi Jasa Syariah Wisata Alam Gayo (Kopwis Alga) dilarang terlibat dalam suap menyuap terkait dengan Pilkada 2024.

Hal ini ditegaskan pengurus Koperasi yang beralamat di Lr Awan Jaksa Uning Pegasing Aceh Tengah tersebut dengan Surat Edaran nomor 046/SE/Kopwis ALGA/X/2024.

“Ini dalam rangka menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jujur, adil, dan demokratis,” ungkap Pengurus Koperasi tersebut melalui Sekretaris Kusriadi, Minggu 6 Oktober 2024.

Hal ini, tegasnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Syari’ah sebagai komitmen seluruh anggota dan manajemen Kopwis AlGa.

“Tindakan suap tersebut bertentangan dengan asas demokrasi dan hukum yang berlaku di Indonesia, serta prinsip berkoperasi pada Kopwis AlGa,” katanya.

Bagi anggota dan karyawan Kopwis. AlGa yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Khusus yang berlaku, baik sanksi administratif maupun pidana.

“Anggota, karyawan Kopwis AlGa dan masyarakat silahkan melaporkan kepada kami jika ada anggota kami yang terlibat money politic,” ujar Kusriadi mengakhiri.

Kopwis Alga yang diketuai Khalisuddin ini merupakan Koperasi yang beranggotakan ratusan orang yang terdiri pegiat olahraga selam, balap sepeda, arung jeram serta pegiat sosial dan lingkungan.

Adapun unit yang dikelola saat ini diantaranya Arung Jeram Lukup Badak, Temas River Park, Jeuram Uning, Gayo Sport Center (GSC) dan sejumlah unit usaha lainnya. [*]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.