TAKENGON-LintasGAYO.co : Beberapa bangunan yang diperuntukkan untuk laboratorium SMAN 1 Takengon, sudah beberapa tahun ini tak dapat difungsikan.
Kepala SMAN 1 Takengon, Konadi Lingga, M.Pd mengatakan, ruangan tersebut dibangun di tanah eks kantor Penerangan Aceh Tengah, yang berbatasan langsung dengan SMAN 1 Takengon.
“Jadi, tanah di eks kantor Penerangan sudah dihibahkan oleh Pemkab Aceh Tengah untuk perluasan SMAN 1 Takengon,” terang Konadi Lingga, Jum’at 6 September 2024.
Dijelaskan, SMAN 1 Takengon dipisahkan oleh jalan lorong dengan eks kantor Penerangan. Lorong itu, yang kemudian diklaim oleh seseorang sebagai miliknya.
“Jadi, kita tidak bisa lewat dari lorong itu dan menggunakan bangunan laboratorium,” terangnya.
Sejumlah saksi, menunjukkan lorong tersebut adalah akses jalan tanpa pemilik. Hal itu, kata Konadi yang kini menjadi sengketa dan sudah masuk ke ranah hukum perdata.
“Jadi, saat ini proses hukumnya sudah sampai tingkat kasasi. Di Pengadilan Negeri Takengon, SMAN 1 Takengon sudah memenangkan perkara,” katanya.
“Kemudian tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Aceh, disitu juga kita sudah memenangkan perkara. Tergugat kini mengajukan kasasi, dan kita masih menunggu hasilnya,” tambah Konadi Lingga.
Proses hukum yang panjang kata Konadi lagi, membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dan alumni, agar sengketa ini segera tuntas,” ujarnya.
Konadi mengatakan, kondisi bangunan laboratorium yang telah dibangun Dinas Pendidikan Aceh di lokasi tersebut, kini sangat mengkhawatirkan.
Bangunan itu kata dia, sejak dibangun hingga selesai, sampai saat ini belum pernah digunakan. Dan lorong, yang semula jalan, kini sudah ditanami tanaman oleh tergugat.
“Banyak yang sudah rusak. Sementara kami, tak bisa berbuat banyak. Untuk lewat melihat barang-barang saja, kadang-kadang ada perasaan was-was,” tandasnya.
Koreksi Tergugat
Jum’at 20 September 2024 redaksi LintasGAYO.co, menerima surat koreksi dari Samsuruddin (ahli waris tergugat dalam sengketa lahan ini).
Dalam surat koreksinya, Samsuruddin membantah jalan tersebut tanpa pemilik.
Dijelaskan bahwa, laboratorium Laboratorium dan gedung SMAN 1 Takengon dipisahkan oleh tanah milik M Dali yang saat ini dikelola dikelola oleh salah satu ahli warisnya, yang kemudian dijadikan sengketa oleh SMAN 1 Takengon.
“Jalan tersebut jelas-jelas berada di tanah milik M Dali berdasarkan akte jual beli No. 80/AT/1980 tangal 22 Mei 1980,” terangnya.
“Dan sengketa ini terjadi dikarenakan SMAN 1 Takengon tidak bersedia mengganti rugi atas lahan tersebut,” tandasnya.
[Darmawan]