TAKENGON-LintasGAYO.co : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah perpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga Sabtu, 11 Mei 2024 lusa.
Menurut Komisioner KIP Aceh Tengah, Divisi Parmas dan SDM, Marzuki, hingga saat ini, calon PPS yang mendaftar baru 1.851 orang dari 295 Desa.
“Aceh Tengah terdiri dari 295 desa, jumlah peserta yang mendaftar masing-masing kampung minimal enam orang, yang belum memenuhi kuota sebanyak 130 desa,” kata Marzuki.
Untuk kuota minimal enam orang tertuang dalam Berita Acara Pleno KIP Aceh Tengah Nomor : 116/PP.04.2-BA/1104/2024 tentang perpanjangan masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) bagi Desa yang belum memenuhi kuota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Untuk nama-nama desa yang belum memenuhi kuota pendaftar PPS teman pemilih dapat melihatnya di seluruh media sosial atau melalui laman resmi KIP Aceh Tengah,” ujar Marzuki.
Kemudian, Marzuki menjelaskan pengumuman seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 13-14 Mei 2024.
“Insya Allah untuk ujian tulis direncanakan selama empat hari, mulai 15-18 Mei 2024 sesuai timeline perekrutan badan adhoc,” katanya.
[Darmawan]