TAKENGON-LintasGAYO.co : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) per 7 Februari 2024.
Menurut Ketua Divisi Rencana, Data dan Informasi KIP Aceh Tengah, Marwansyah,
DPTb juga sudah terdata dalam DPT. Namun disebut sebagai DPTb, jika warga tersebut ingin pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain.
“Cara untuk pindah menjadi pemilih yang masuk dalam DPTb, ialah cukup mengurus surat pindah memilih dengan mengisi form A-Pimdah Memilih di kelurahan atau desa’” sebut Marwansyah.
Dijelaskan, pindah memilih telah difasilitasi waktunya 30 hari sebelum pemungutan suara dengan 9 alasan serta H-7 dengan 4 alasan
Adapun jumlah pemilih masuk, 2.569 orang, dengan rincian 1.345 pemilih perempuan dan 1.224 pemilih laki-laki.
Sementara itu jumlah pemilih keluar, mencapai 2.072 orang.
Kemudian pemilih DPTb dapat mencoblos pada pukul 11-12.00 waktu setempat, dengan membawa pemberitahuan pindah memilih dan menunjukkan E-KTP.
Pemilih nantinya akan mendapatkan surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan.
[Ril]