Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Jajakan 10 Perempuan Dijadikan PSK

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Andika Ardiansyah, Rabu 25 Oktober 2023 mengatakan, pelaku berinisial IW alias Ola yang telah menjalankan aksinya sejak 2021.

“Jadi, sejak dua minggu ini kita intens melalukan penyelidikan terkait kasus ini,” kata Andika.

IW katanya lagi, ditangkap pada 12 Oktober 2023 di parkiran hotel Petro INN, Kampung Nunang, Kecamatan Bebesen.

“Saat kita dapat info terkait adanya TPPO ini,  kita kemudian memakai jasa informan untuk melakukan penyamaran untuk memesan PSK kepada IW, dengan tarif disepakati 1 Juta,” kata Andika.

Setelah disepakati, kemudian IW mengantarkan wanita kepada informan tesebut ke hotel. Dan saat itu, pihanya langsung mengamanman IW.

“Dari hasil pemeriksan, IW mempekerjakan 10 orang wanita berumur 23 sampai 30 tahun untuk dijadikan PSK. IW mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi mulai dari 100 ribu hingga 500 ribu,” kata Andika.

Dalam menjalankan aksinya, IW kata Andika lagi, tidak menjajalan wanita secara terbuka, melainkan lewat orang yang dia kenal.

“Dari yang dia kenal itu, kemudian tersebar dari mulut ke mulut. Ia mengaku belum ada pejabat yang memakai jasanya, tapi kalau orang dari luar daerah ada,” kata Andika.

“IW menawarkan perempuan ke lelaki hidung belang dengan harga yang bervariasi, mulai dari 700 ribu hingga 2 jt per sekali kencan. Akan tetapi, si wanitanya tidak mengetahui harga itu,” tambahnya.

Atas kejahatan ini, IW dijerat dengan Pasal 2 Ayat UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun dan denda 150 Juta hingga 600 Juta.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.