TAKENGON-LintasGAYO.co : Mantan bendahara pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Aceh Tengah berinisial AP (36 tahun) ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid, SH, MH mengatakan, AP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi.
“Ia dijerat dengan kasus penyalahgunaan jabatan terkait penggunaan dana Ganti Uang Persediaan (GUP) pada tahun 2018 lalu. AP ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 20 Juli 2023,” kata Yovandi, Sabtu 22 Juli 2023.
Katanya lagi, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus ini sejak Maret 2023 dengan mengambil keterangan dari 25 orang saksi.
“Alat bukti cukup dan kerugian Negara sudah dapat ditaksir mencapai 246 Juta lebih, kita minta Auditor Inspektorat Kabupaten untuk melakukan audit atas dugaan Tipikor ini,” tegasnya.
“Yang bersangkutan akan kita panggil sebagai tersangka, nanti di hari Selasa, surat penetapan tersangka nya sudah kita layangkan, tinggal dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tambah Yovandi.
Pada Tahun 2018 lalu katanya, dua ASN yang menjabat sebagai bendahara di Disdagkop dan UKM, tersangka yang dimaksud menjabat sejak Januari hingga bulan Oktober pada tahun 2018.
“Kasus ini terjadi pada bulan Agustus, ada realisasi pencairan dana GU di dinas tersebut, diprediksi sebanyak tiga kali pencairan totalnya Rp380 juta lebih untuk membayar 11 item kegiatan, tapi tidak dialurkan seluruhnya,” kata Yovandi.
Katanya lagi, sisa uang tersebut tidak disalurkan kepada PPTK kegiatan terhadap 11 item kegiatan yang dimaksud. Namun, uang tersebut didiuga digunakan untuk kebutuhan lain.
“Kita dapati fakta di lapangan, gaji pegawai honor saat itu tidak dibayar, bahkan, dari pengakuan saksi-saksi, ada yang mengaku belum dibayar satu bulan, bahkan ada yang dua bulan,” katanya.
Yovandi berharap, yang bersangkutan kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. “Saat ini sedang berproses, kami harap tersangka kooperatif,” demikian Yovandi Yazid.
[Darmawan]