Syari’at Islam Fakto Pembeda Dalam Pembangunan Aceh?

oleh

Oleh : Marah Halim*

Apa yang terbayang di pembaca ketika disebut pembangunan? Kata yang sangat populer di masa pak Harto. Istilah pembangunan nasional sangat sering disebut, hingga lahir sebuah kementerian yang khusus merencanakan itu, yakni Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasionas yang ide dasarnya berasal dari Aceh, Aceh Development Board (ADB) yang dibidani Gubernur Aceh tahun 1980-an, saat itu, Prof. Madjid Ibrahim, seorang yang dikenal sebagai teknokrat Aceh yang berkelas nasional.

Penulis mendefinisikan pembangunan sebagai upaya untuk menjadikan kehidupan masyarakat, khususnya masyarakat Aceh, lebih baik dan lebih berkualitas sesuai standar dalam semua aspek kebutuhan hidup mulai dari yang abstrak hingga yang konkrit, yakni agama, ekonomi, politik, sosial, budaya, kesehatan, pendidikan, administrasi, hukum, keamanan, pertahanan, seni, dan sebagainya.

Sebagaimana kita ketahui, Aceh diberi keistimewaan dengan kewenangan lebih, khususnya pelaksanaan syari’at Islam, lantas apakah setelah 20 tahun sejak tahun 2000 Aceh lebih maju pembangunannya dalam aspek-aspek yang disebutkan di atas? Jika tidak maka ada yang salah dengan cara kita bersyari’at.

Lantas, apakah dengan adanya syari’at Islam maka capaian pembangunan Aceh telah beda dengan provinsi lain? Jika tidak maka apakah syari’at-nya yang salah atau cara memahami dan menerapkan syari’at?

Pelaksanaan syari’at Islam di Aceh merupakan “buah” dari Gerakan Reformasi tahun 1998 dengan salah satu tuntutan utamanya adanya desentralisasi pemerintahan dalam bentuk otonomi daerah.

Khusus bagi Aceh, momentum Reformasi saat itu sekaligus merupakan peluang untuk merealisasikan aspirasi lama, yaitu penyelenggaraan keistimewaan Aceh di bidang agama dengan melaksanakan syari’at Islam.

Harapan Aceh terpenuhi dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh. Pasal 1 poin kesepuluh UU ini memberi batasan tentang syari’at Islam sebagai “tuntutan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan”.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh mendefinisikan syari’at Islam sebagai “tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan”. Ada tiga variabel disini, yaitu tuntutan, ajaran Islam, dan semua aspek kehidupan.

Tuntutan berarti harus membuat semacam paket panduan yang praktis untuk semua pelaku pembangunan, adapun ajaran Islam artinya nilai-nilai Islam yang terkristalisasi secara pasti untuk bisa dijadikan sebagai kaidah penuntun dalam berperilaku.

Adapun “semua aspek kehidupan” bermakna bahwa dalam semua aspek kebutuhan manusia untuk kelangsungan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Aspek kehidupan artinya berbagai aspek yang menjamin kelangsungan hidup manusia yang meliputi sistem politik, sistem hukum, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya, sistem administrasi, dan sebagainya.

Dalam konsideran “menimbang” UU 44/1999 pada huruf a, b, dan c, terdapat pernyataan berulang yaitu “kehidupan masyarakat/rakyat Aceh yang religius” tentu harus dimaknai sebagai pengamalan nilai-nilai agama dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; menjadi dasar pertimbangan yang kuat bagi penyelenggaraan keistimewaan Aceh.

Dinyatakan bahwa nilai-nilai religi (agama) telah membentuk jati diri masyarakat Aceh di masa lalu sehingga memiliki daya juang dan daya tahan dalam menghadapi kolonialisme yang juga menyebarkan nilai-nilai dalam misi 3G: Gold, Gospel, and Glory.

Konsideran ini juga secara eksplisit mengakui bahwa kontribusi rakyat Aceh pada kemerdekaan dalam keteguhannya pada nilai-nilai Islam sehingga menjadi daerah modal kemerdekaan.

Artinya, di masa lalu, terbukti syari’at Islam telah menjadi kepribadian dan jiwa masyarakat Aceh menghadapi penjajahan, maka kini kekuatan jiwa itu harus dialihkan untuk menjadi jiwa pembangunan dengan musuh utama adalah kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan.

Kehidupan yang religius, maksudnya adalah kelangsungan pemenuhan kebutuhan hidup yang sesuai dengan tuntutan dan tuntunan nilai-nilai agama Islam sebagai jati diri dan karakteristik aktivitas kehidupan.

Nilai-nilai diproyeksikan agama mewarnai semua interaksi manusia; misalnya interaksi politik, interaksi ekonomi, interaksi budaya, interaksi administrasi, interaksi hukum, interaksi pendidikan, interaksi sosial, dan lain-lain.

Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam memberi panduan umum tentang Pelaksanaan Syari’at Islam dengan memberi gambaran umum tentang aspek atau aktivitas yang menjadi ranah penerapan syari’at Islam, yaitu akidah, ibadah, mu’amalah, akhlak, pendidikan dan dakwah islamiyah/amar ma’ruf nahi mungkar, baitul mal, kemasyarakatan, syi’ar Islam, pembelaan Islam, qadha, jinayat, munakahat, dan mawaris.

Setelah hak diperoleh, maka kewajiban ada pada masyarakat Aceh. Syari’at Islam diharapkan menjadi faktor pembeda dalam meraih capaian pembangunan.

Keistimewaan dengan kewenangan merupakan power dan booster yang berfungsi sebagai energi plus untuk menyukseskan setiap agenda dan kegiatan pembangunan; bukan sekedar berbeda dalam status dan predikat dengan provinsi lain.

Segenap keistimewaan harus “dikonversi” menjadi kekuatan dan upaya lebih untuk membangun. Jangan sampai semua kelebihan itu disalahgunakan oleh pelaku pembangunan itu dengan membuat kerusakan secara sistemik dengan kewenangan yang melekat secara administratif dan otoritatif berkat dukungan sistem.

Dengan kata lain, dengan syari’at Islam maka pembangunan di Aceh harus relatif lebih baik dibandingkan dengan daerah lain.

Persepsi yang harus dibangun dalam diri semua stakeholders pembangunan Aceh adalah bahwa syari’at Islam bukan sebatas pengamalan simbolik semata, tetapi lebih kepada upaya “pengalaman” nyata memungsikan syari’at Islam itu sebagai ruh atau spirit membangun Aceh, yakni menempatkan agama (syari’at) sebagai variabel yang mempengaruhi pembangunan; khususnya melalui konsep maqashid syari’ah yang seiring perkembangan kajiannya semakin “anthroposentris”, sebagai antitesa kajian lama yang “teosentris”. []

 

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.