Belum Diperbaiki, IMLING dan Presma UGP Kembali Sorot Rumah Adat Linge

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Presma UGP dan IMLING kembali menyoroti bangunan umah pitu ruang yang berada di kampung Linge yang sudah rusak di sana sini padahal baru diresmikan.

Karena melihat, pihak yang berwenang belum memiliki inisiatif untuk memperbaiki rumah adat yang dibangun dengan dana negara ini.

“Sudah dua pekan terakhir kami mengunjungi bangunan itu, dengan kesimpulan bahwa pembangunan Umah Pitu Ruang Linge banyak masalah, namun sampai saat ini sepertinya dinas pendidikan dan kebudayaan aceh tengah belum ada niat baik untuk melakukan perbaikan,” kata Presma UGP, Nasruna, Sabtu 23 April 2022.

“Padahal gedung yang mulai rusak sejak diresmikan ini, menelan anggaran kurang lebih 2 M tersebut,” tambah Nasruna.

Presma UGP ini menambahkan lagi, kalau secara lembaga mereka sudah menyurati bahkan bertemu langsung dengan Kepala dinas pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah guna untuk menyampaikan permintaan dokumen sebagai bahan kajian dan kelengkapan rencana pelaporan atas dugaan penyelewengan anggaran pembangunan gedung tersebut.

Namun sampai saat ini dinas Pendidikan belum memberikan apa yang mereka minta, sehingga pihaknya mendapat kesan kalau masalah yang terdapat dalam pembangunan rumah adat tersebut ditutup- tutupi, sebab sebelumnya kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga mengatakan bahwa berkas pembangunan tersebut tidak ada pada dinas Pendidikan dan kalau ada pihak tertentu yang ingin mendapatkannya, hal itu harus mendapat izin dari Bupati.

Senada dengan Presma (UGP) Nasruna, Edi Syahputra yang tergabung dalam ikatan mahasiswa linge (IMLING) juga sangat prihatin dengan pembangunan rumah adat tersebut karena dirinya melihat seakan akan ada pembiayaran dan pengawasan oleh dinas Pendidikan dan Kebudayaan aceh tengah waktu pembangunan tersebut.

Berita Terkait : Presma UGP dan IMLING Pertanyakan Dana 1,8 M Untuk Pembangunan Rumah Adat Gayo

Edi juga menegaskan dinas pendidikan seharusnya segera memberikan atas permohonan kami yang tersurat sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 2 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.