TAKENGON-LintasGAYO.co : Sidang paripurna DPRK Bener Meriah tentang pemberhentian Sarkawi dari Bupati Bener Meriah kembali tak memenuhi quorum.
Sidang yang kembali digelar pada Rabu 2 Maret 2022 ini, hanya dihadiri 18 anggota DPRK dari 25 anggota. Artinya, kehadiran 18 anggota tersebut tak memenuhi 2/3 anggota sesuai tatib DPRK Bener Meriah.
Ini merupakan sidang paripurna yang kedua setelah sebelumnya pada sidang paripurna yang pertama pada 23 Februari 2022 lalu, sidang juga tidak memenuhi quorum.
Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd Shaleh usai menutup sidang paripurna tersebut kepada wartawan mengatakan, tidak akan ada lagi sidang berikutnya.
“Maka setelah ini, sidang paripurna tentang usulan pemberhentian Bupati Sarkawi kita akhiri, tidak akan ada lagi sidang paripurna lanjutan,” tegas Mhd Shaleh.
Sebagaimana diketahui, anggota DPRK yang hadir pada sidang paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Bener Meriah, Sarkawi yang dilakukan keduabkalinya tersebut hanya dihadiri 18 anghota diantaranya, Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd Saleh (Golkar), Wakil Ketua II, Anwar (Gerindra), Darwinsyah (Golkar), Baitul Hakim (Golkar), Herman Ramli (Golkar),.
Selanjutnya, Edy Zulkifli (PNA), Ismuha (PA), Andi Sastra (Hanura), Junaidi (Hanura), Muhammad (Gerindra), Wien Kusuma Dana Mimija (Nasdem), Abubakar (Nasdem), Syafri Kaharudin (Hanura), suhaini (Gerindra), Zetmen (PDIP), serta Darussalam (Demokrat), Saifullah (PNA), dan Gumara (Demokrat).
[Darmawan]