REDELONG-LintasGAYO.co : Polemik dibukanya data-data kesehatan Bupati Sarkawi diruang sidang DPRK Bener Meriah disoroti oleh Ramung Institute.
Direktur Ramung Institute Waladan Yoga menerangkan, data kesehatan seseorang besifat sangat rahasia dan tidak dapat dibuka begitu saja, jikapun harus dibuka ke publik harus mengikuti ketentuan peraturan perundang undangan yang ada.
“Minsalnya data yang dibuka tersebut atas persetujuan pasien itu sendiri, untuk alasan penegakan hukum, atas perintah pengadilan dan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya,” kata Waladan, Minggu 30 Januari 2022.
“Hal ini kita soroti setelah datazdata Kesehatan tersebut dibuka dengan dibacakan di ruang sidang DPRK Bener Meriah oleh seorang dokter yang dihadirkan saat itu,” tambahnya.
Memurut Waladan, harus ditelusuri siapa yang memerintahkan data kesehatan tersebut dibuka ke publik. Apakah sudah melalui tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita berharap kepada setiap pejabat publik di Kabupaten di Bener Meriah untuk lebih hati-hati dalam membuka data kesehatan seseorang, karena ada aturan yang melarangnya. Data kesehatan adalah data yang dikecualikan dan bukan data publik yang dapat dibuka begitu saja,” tegasnya.
Memurutnya, ada empat peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang kerahasian data pasien ini minsalnya dalam Undang-Undang Tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Tentang Kesehatan, Undang-Undang Rumah Sakit dan Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
‘Karena data kesehatan tersebut terlanjur dibuka dan disaksikan oleh banyak orang, kemudian juga sudah dikutip bagian dari pemberitaan maka kita sarankan pasien dan keluarganya untuk dapat menempuh upaya hukum. Karena ini sifatnya delik aduan, maka pasien yang datanya dibuka kepublik dapat membuat pengaduan kepada Kepolisian,” jelasnya.
“Jika kemudian dikaitkan dengan imunitas dari anggota DPRK, maka selanjutnya hal ini dapat diuji kembali dengan melaporkan terlebih dahulu tindakan membuka data kesehatan ini, biar nanti proses hukum yang akan mengukur apakah data kesehatan yang terlanjur dibuka kepublik itu tersebut masuk dalam kategori imunitas DPRK atau tidak,” tambanya.
Menurut hematnya, setelah dikaji, hal ini tidak masuk dalam ranah imunitas DPRK Bener Meriah, data data Kesehatan ini juga dilarang dibuka oleh lembaga publik sekalipun seperti DPRK.
“Kecuali DPRK melakukannya dengan cara yang benar, minsalnya dengan melakukan Pansus terlebih dahulu, itupun data-data kesehatan yang didapatkan masih bersifat tertutup dan hanya dapat diketahui oleh anggota Pansus itu sendiri. Kita merasa khawatir dengan sikap pejabat Bener Meriah yang serampangan membuka data kesehatan seseorang, hal ini dapat berimbas kepada orang lain,” ujarnya.
Jikapun DPRK mempertanyakan kondisi Kesehatan Bupati Sarkawi, ia menyarankan untuk mengikuti mekanisme dan tatacaranya yang telah diatur oleh Tata Tertib DPRK Bener Meriah No. 1 Tahun 2019, silahkan dilakukan dengan cara yang benar.
“Minsalnya membentuk Pansus terlebih dahulu, kemudian nanti dilakukan sidang Paripurna, sidang paripuran ini juga wajib dihadiri 3/4 dari jumlah anggota DPRK dan harus disetujui oleh 2/3 anggota DPRK Bener Meriah yang hadir dalam sidang parpipurna pemberhentian Bupati, jadi harus dilakukan dengan cara yang benar,” tegasnya.
Hak konstitusional DPRK sudah diatur dengan baik, tinggal dijalankan dengan benar, kita juga tidak bisa melarang jika DPRK melaksanakan tugasnya sebagai lembaga legeslatif. “Kita ingatkan Kembali membuka data Kesehatan seseorang terdapat konsekuensi pidananya,” tandasnya.
[Red]