TAKENGON-LintasGAYO.co : Pemilik alat tangkap pukat (trawl) dan Cangkul Padang di Danau Lut Tawar sepertinya tak mengindahkan surat pemberitahuan Bupati Aceh Tengah.
Padahal, pada 26 Januari 2022 Bupati melalui suratnya secara tegas telah memberitahu, agar para pemilik Pukat dan Cangkul Padang untuk membongkar alat tangkap yang dianggap merusak kelestarian Danau berpenghuni ikan endemik, Depik dan Kawan tersebut.
Dalam surat sebelumnya, pemilik harus membongkar paling lama 28 Januari 2022, namun hingga hari ini Sabtu 29 Januari 2022, kebaradaan cangkul padang dan pukat masih aktif digunakan masyarakat.
Padahal, surat tersebut sangat jelas jika tidak membongkar maka tim terpadu akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berikut foto-foto yang diabadikan oleh Aman Renggali pada Sabtu sore :