TAKENGON-LintasGAYO.co : Jajaran Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil membekuk pelaku pencurian hewan ternak (Sapi) yang beraksi di Kecamatan Linge.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nul Hakim didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, Rabu 24 November 2021 mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku.
“Kejadian ini berdasarkan hasil laporan yang kita terima pada 6 November 2021, pelaku melakukan aksinya di Kampung Simpang III Uning, Kecamatan Linge,” katanya.
Dalam melancarkan aksinya kata Kapolres lagi, pelaku menggunakan mobil jenis L-300 untuk mengangkut hasil curiannya.
“Pada saat kejadian, pelaku mencuri seekor sapi milik warga dan rencananya akan dibawa ke Kampung Asir-Asir untuk kemudian dijual dengan harga Rp. 12 Juta,” tegasnya.
Dijelaskan Nul Hakim, pelaku berinisial ID kemudian dibekuk oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah sementara satu pelaku lainnya SAB berhasil melarikan diri.
“Namun, tidak butuh waktu lama, SAB berhasil dibekuk setelah sempat DPO,” demikian Kapolres Aceh Tengah.
[Darmawan]