Terkait Tunggakkan Gaji Honorer dan Tunjangan PNS, Kualitas Sekda Bener Meriah Selaku TAPK Dipertanyakan

oleh

Redelong-LintasGAYO.co : Polemik tunggakan gaji tenaga Non PNS (honorer) yang didominasi tenaga pendidik dan tunjangan khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah harusnya bisa menjadi skala prioritas dalam APBK Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2021.

Menurut, Direktur Ramung Institute, Waladan Yoga, selain anggaran penanganan Covid-19, penyelesaian pembayaran gaji honorer dan tunjangan PNS bisa masuk dalam kebutuhan yang harus segera dilaksanakan.

“Sekda Haili Yoga sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bener Meriah harusnya menjadikan persoalan ini menjadi urusan skala prioritas dalam menyusun APBK Perubahan TA 2021,” tegas Waladan, Senin 20 September 2021.

Ia pun mempertanyakan kuakitas Sekda Haili Yoga, sebagai ketua TAPK, dalam merumuskan anggaran dengan baik, bagaimana kemudian Haili Yoga melakukan pengkajian dan merumuskan hal hal yang bersifat prioritas? Apa yang harusnya dilakukan tapi tidak dilakukan.

“Bahkan kita dengar dari internal Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah sudah mengajukan berkali-kali persoalan tunggakan gaji ini, namun tidak kunjung mandapat solusi. Dinas sifatnya hanya mengusulkan dan memberi masukan, sisanya akan diputuskan di TAPK,” tegasnya.

“Kita ingatkan sekda sebagai ketua TAPK pada TA 2020 ada SILPA sebesar Rp. 9.664.084.023,81. Anggaran SILPA tentu menjadi bagian yang harus dibahas lagi bersama DPRK Bener Meriah pada APBK Perubahan TA 2021. SILPA ini tercantum dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati dan menjadi bagian dari ikhtisar pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan,” tambahnya.

Pertanyaannya kemudian dalam APBK Perubahan TA 2021 pembiayaan SILPA ini dialokasikan kemana saja.

“Menurut hemat kita dana SILPA ini boleh saja dianggarkan untuk membiayai kembali gaji tenaga Non PNS, tenaga kontrak dan kebutuhan lainnya yang tertunggak, minsalnya pembayaran tunjangan khusus untuk PNS,” sebutnya.

“Kemudian jika kita asumsikan dari anggaran makan minum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah TA 2020 sebesar Rp. 13.029.043.912. Uang makan minum pada TA 2021 tidak akan jauh berbeda dengan dengan TA 2020,” timpalnya.

Dilanjutkan, jika kemudian Sekda sebagai ketua TAPK mau merasionalkan uang makan minum ini untuk dialihkan kepada sejumlah kegiatan yang tertunggak pembayarannya, maka persoalannya dapat diselesaikan, sebenarnya solusinya ada.

“Ajukan saja dulu dalam dokumen APBK Perubahan tentu harus disertai dengan penjelasannya, kemudian dibahas bersama dengan DPRK Bener Meriah, sepakati secara bersama dan selanjutnya biarkan evaluasi Gubernur Aceh yang akan jadi penentunya, jadikan evaluasi Gubernur nantinya sebagai catatan penting untuk melakukan penyempurnaan APBK Perubahan, intinya mau atau tidak anggaran untuk gaji Non PNS dan Tunjangan Khsusus PNS ini dianggarkan, persolaannya disitu,” ucap Waladan.

Lebih ekstrem lagi jika memungkinkan Sekda mau menyarankan Bupati Bener Meriah untuk mau melakukan perubahan hari kerja selama tahun 2021 ini, dari lima hari kerja kembalikan dulu ke 6 hari kerja, agar kemudian pembebanan uang makan minum yang telah dianggarkan dapat dialihkan untuk kebutuhan yang mendesak.

“Ada banyak kegiatan yang dapat di rasionalisasi, minsalnya biaya belanja jasa kantor, belanja perawatan kendaraan, belanja cetak dan penggandaan, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Pemeliharaan, Belanja Jasa Konsultasi, Belanja kursus sosialisasi pelatihan dan bimbingan teknis. Semua kegiatan ini bisa saja dilakukan rasionalisasi untuk dirubah dalam APBK Perubahan,” ucapnya.

“TAPK harus meletakan kepekaan dan kepedulian untuk mau mencari solusi, apalagi sebagian besar tenaga Non PNS berprofesi sebagai guru, sudah menjadi tugasnya TAPK untuk menyusun anggaran yang baik dan menjamin hak hak Non PNS terbayarkan, apalagi sebagian besar tenaga Non PNS diangkat dengan Surat Keputusan Bupati,” demikian Waladan.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.