Blang Kolak 1 Bebesen Siapkan Qanun Keterbukaan Informasi Publik

oleh
Rapat penyelesaian Qanun Informasi Publik Kampung Blang Kolak 1. (foto: Ist.)

Takengon, LintasGayo.co: Kampung Blang Kolak 1 Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah mempersiapkan Qanun kebutuhan informasi publik untuk Kampung Blang Kolak 1 yang diikuti perangkat Kampung di Kantor Reje Blang Kolak 1, Rabu (23/6/2021).

Selain mempersiapkan Qanun tersebut, rapat tersebut sekaligus menetapkan Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Gampong Blang Kolak 1.

Reje Lang Kolak 1 Asri Kandi, S.Pd mengatakan, terkait keterbukaan informasi publik pihaknya akan terus bekerja untuk mendapatkan aplikasi yang terbaik untuk masyarakat, terutama akses informasi mengenai kampung Blang Kolak 1.

“KIta akan pacu percepatan keterbukaan informasi publik ini, setelah selama ini kita lakukan secara manual, kini kita ingin tingkatkan dengan berbagai ketersediaan teknologi yang mudah diakses,” kata Asri Kandi.

Persiapan Qanun Keterbukaan Informasi publik Blang Kolak 1 turut dihadiri Camat Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, Arisaputra, S.IP, Sara Opat Kampung, Anggota RGM, para Kepala Dusun, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa.[]   

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.