Jual Nasi Saat yang Lain Berpuasa, 4 Warung Disegel di Aceh Tengah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Satpol PP dan WH Aceh Tengah menyegel empat warung yang kedapatan menjual makanan di siang bolong selama bulan Ramadhan.

Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah, Sahrial Afri mengatakan, dari hasil penggerebekan pihaknya Kamis 29 April 2021 ditemukan dua warung di depan RSUD Datu Beru dan dua lainnya di kawasan Pasar Paya Ilang yang menjual nasi di siang hari selama bulan Ramadhan.

“Dan kita sudag menyegel warung tersebut. Kegiatan ini kita lakukan sebagai penegakka  Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” katanya.

“Sebelumnya kita sudah pernah sosialisasikan kepada pedagang untuk tidak berjualan makanan disiang hari, kecuali diatas pukul 16.00 Wib,” ujarnya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.