Datangi Gedung DPRK, Warga Minta Reje Jerata Ketol Diberhentikan

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Ratusan massa dari Kampung Jerata, Kecamatan Ketol, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Senin 14 Desember 2020.

Massa Aksi menuntut DPRK dan Bupati untuk memberhentikan Reje Kampung Jerata Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah, karena dianggap Reje sudah melanggar perosedur dalam menjalankan kepemimpinanya.

Pantauan media ini, pada pukul 10.00 wib masyarakat berbondong-bondong mendatangi kantor DPRK dengan membawa poster, tikar, peralatan memasak dan selimut.

Sebelum memasuki ruang sidang DPRK, sekitar 30 menit masyarat sempat melakukan aksi diam di halalam DPRK Aceh Tengah dengan merentangkan poster yang bertuliskan tuntutan mereka.

Koordinator aksi, Hardi Saputra, mengatakan, aksi yang masyarakat lakukan ini merupakan bentuk dari kegeraman warga Kampung Jerata dikarenakan Reje Kampung Jerata yang telah melenceng dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Selama 2 tahun Reje Saban menjabat, banyak terjadi permasahan di Kampung Jerata, contohnya mempersulit pelayanan admistrasi dan perencanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Akibat ulahnya itu, masyarakat terpecah,” kata Hardi.

Ratusan warga akhirnya memasuki ruang sidang DPRK, dan disambutvoleh anggota Komisi A, Samsuddin. Saat itu, ia menyarankan agar pimpinan DPRK membuat rekomendasi kepada Bupati terkait aspirasi dari warga Kampung Jerata tersebut.

“Karena permasalahan ini sudah setahun lebih, apa dasar hukumnya dua tahun Reje membiarkan kekosongan imem kampung, Petue Kampung, dan Dusun Kampung,” tegas Samsuddin.

Pantauan, setelah mendengar penjelasan dari pihak Inspektorat, Asisten I Setdakab, DPMK, terkait permasalahan tersebut, akhirnya Ketua Komisi A memutuskan untuk mengeluarkan Rekomendasi kepada Bupati Aceh Tengah.

Berikut isi rekomendasinya :

Pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 setelah mendengarkan Aspirasi/Pengaduan masyarakat Kampung Jerata Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh tengah dan setelah mendengarkan paparan dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahtraan rakyat sekda kab aceh tengah di ruang sidang DPRK Aceh Tengah, Menyepakati:

1. Merekomendasikan kepada saudara Bupati Aceh Tengah untuk menerbitkan surat keputisan pemberhentian Reje Kampung Jereta Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah.

2. Dalam hal Sebagaimana poin 1 saudarara Bupati Aceh Tengah Untuk Dapat menindak lanjuti dalam waktu 6 (enam) hari kerja.

Demikian rekomendasi ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

[Sutris]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.