Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Toweren, Kapolres : Kini Berstatus DPO

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.IK, Senin 9 Desember 2020 mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Toweren beberapa waktu lalu.

“Sementara ini, hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik kita, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan,” kata Sandy Sinurat.

“Akan tetapi, kedua tersangka tersebut, saat ini sudah tidak ada lagi dikediamannya alias melarikan diri dan saat ini sedang dilakukan pencarian,” tambahnya.

Katanya lagi, setelah dua pelaku ini nantinya ditangkap, pelaku-pelaku lainnya juga akan berhasil diungkap.

“Karena tersangka sudah tidak ada dikediamannya, maka status Daftar Pencarian Orang (DPO) akan diterbitkan,” ujarnya.

Ditanya motif kasus tersebut, Sandy Sinurat mengatakan, alasan awal insiden tersebut terjadi karena tempat wisata yang dikelola korban mengganggu kegiatan takziah di Kampung itu, tidak dapat dibenarkan.

“Setelah kedua pelaku ini nanti kita tangkap baru kita tahu apa motifnya,” terang Kapolres.

Ditanya lagi, iniasial kedua pelaku yang telah berstatus DPO tersebut, Kapolres menjawab, mereka adalah FA 35 tahun dan AKL 19 tahun, keduanya warga Toweren Uken, Kec. Lut Tawar, Kab. Aceh Tengah.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pengelola objek wisata Lung Gayo Indah di Kampung Toweren, meninggal dunia dikeroyok oleh sejumlah orang.

[Yus/Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.