Soal Tenaga Honorer, Hendra Budian Surati Presiden Jokowi Untuk Diangkat Menjadi PNS

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Wakil Ketua DPRA Hendra Budian, SH. menyurati Presiden Joko Widodo terkait dengan pengangkatan tenaga honorer Kabupaten Bener Meriah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui tenaga kependidikan Honorer Non Kategori 35 Keatas (GTKHNK 35+) melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPRA diruang kerjanya (09 November 2020).

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Ketua DPR Aceh tersebut, Perwakilan Forum GTKHNK35+, Anisah, A.Ma.Pd menyampaikan beberapa persoalan terkait tenaga honorer. Anisah, kepada Hendra Budian meminta agar DPR Aceh dapat mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Keputusan Presiden (KEPPRES) agar semua GTKHNK35+ dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 tanpa tes.

“Dalam kesempatan ini kami meminta kepada Bapak Hendra Budian selaku Wakil Ketua DPR Aceh dari daerah pemilihan Aceh Tengah dan Bener Meriah, agar bisa menfasilitasi persoalan-persoalan yang selama ini dihadapi oleh tenaga honorer di Provinsi Aceh, khususnya Kab. Bener Meriah. Kami ingin agar persoalan yang kami hadapi ini bisa segera ditemukan solusinya,” pinta Anisah.

Selanjutnya GTKHNK35+ juga meminta agar mereka diberikan UMK Bulanan untuk semua tenaga honorer yang berusia diatas 35 Tahun yang bersumber dari dana APBN.

Menindaklanjuti hal tersebut Hendra Budian, SH langsung menyurati Presiden Joko Widodo, dalam suratnya pada tanggal 10 November 2020 dengan Nomor 160/3059, Perihal Rekomendasi.

Hendra Budian, SH menjelaskan persoalan ini sudah dibiarkan begitu lama, saya pribadi akan mencari jalan keluarnya, sebagai perwakilan daerah Kabupaten Bener Meriah saya berkewajiban memperjuangakan aspirasi para tenaga Honorer yang ada di Bener Meriah dan daerah Gayo lainnya.

Soal hasil kita lihat nanti, penting kita ikhtiar dulu, dimana letak permasalahan dan apa solusi yang harus kita ambil.

“Kita bersepakat bahwa para tenaga Honorer yang sudah mengabdi lama ini harus mendapat keistimewaan, oleh karena itu saya mendorong Bapak Presiden dapat megeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pengangkatan semua guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non kategori 35 keatas menjadi Pegawai Negeri (PNS) tanpa melalui jalur test,” ujarnya.

Soal Permintaan tenaga Honorer yang meminta agar diberikan gaji bulanan sesuai dengan UMK, Hendra Budian menjelaskan di Indonesia bisa contohkan pada Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan aparatur desa yang mendapat kepastian soal besaran gaji yang mereka terima setiap bulannya dari APBN, untuk Guru yang berstatus Honorer yang sudah mengabdi lama dan umurnya yang sudah lanjut juga harus kita dorong hal ini terwujud, minimal ini salah satu solusi yang akan kejar.

“Tentu pada prinsipnya kita akan berjuang bersama sama dan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak baik yang ada di Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat, sepanjang ada aturan yang membolehkannya kenapa tidak kita perjuangkan,” tutup Hendra Budian.

[Dan]


Ikuti channel kami, jangan lupa subscribe :

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.