TAKENGON-LintasGAYO.co : Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, terus melakukan pemantauan kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke dataran tinggi Gayo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 3 Non TPI Takengon, Fachruddin Romi Noviar Saputra, Jum’at 10 April 2020 mengatakan, pihaknya bersama pihak Bandara Rembele dan Dinas Perhubungan intens melakukan pengawasan terhadap WNA.
“Di Permen Hukum dan HAM, No 11 Tahun 2020 disebutkan bahwa adanya pelarangan sementara orang asing masuk ke Indonesia,” kata Fachruddin.
Hal ini, dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) ke wilayah Indonesia. “Dalam melakukan pemantauan kami terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas di Kabupaten,” ujarnya.
Hingga beberapa pekan ini, katanya lagi, tidak ada WNA yang datang ke Gayo. Hanya ada penumpang dari Kualanamu dengan status WNI.
“Seperti hari ini, hanya ada 5 penumpang yang datang dari Kualanamu, sedangkan yang berangkat ada 22 orang. Semuanya WNI, tidak ada WNA,” lapor Fachruddin kepada Gugus Tugas Covid-19, Aceh Tengah.
Pihaknya, akan terus melakukan pemantauan selama Permen Hukum dan HAM atas pelarangan sementara WNA datang ke Indonesia belum dicabut.
[FTM/Darmawan]