REDELONG-LintasGAYO.co : Direktur Ramung Institute ikut menanggapi terkait polemik pengisian jabatan Wakil Bupati Bener Meriah sisa masa jabatan 2017 – 2022. Bahkan Ramung Institut menegaskan secara etika politik partai Golkar lebih berhak dan pantas atas posisi tersebut.
“Jika dikaji secara etika politik, Golkar-lah yang berhak mengisi jabatan Wakil Bupati Bener Meriah, siapapun calon yang direkomendasikannya,” kata Direktur Ramung Institut Waladan Yoga, Selasa 11 Februari 2020.
Golkar, PKB, PDA dan PKS adalah partai pengusung pasangan Ahmadi – Sarkawi pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Tahun 2017 yang lalu.
“Jika membaca dan meneliti dokumen pendaftaran pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Ahmadi – Sarkawi, yang dikeluarkan KIP Bener Meriah dalam blanko Model B-KWK PARPOL, semua partai statusnya adalah partai pengusung, disebutkan dalam blanko tersebut dukungan pencalonan Ahmadi – Sarkawi Golkar dengan 3 kursi, PDA dengan 2 kursi, PKS dengan 2426 suara dan PKB dengan 1087 suara, artinya semua partai adalah partai pengusung, KIP Bener Meriah mengakumulasikan syarat minimal dukungan 20℅ kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dengan minimal syarat 25% suara partai dengan begitu semua partai yang mencalonkan Ahmadi-Sarkawi statusnya adalah partai pengusung,” jelas Waladan.
Parpol pendukung Ahmadi – Sarkawi diharapkan dapat segera bertemu dan mengambil keputusan dua orang calon wakil bupati.
“Kita sangat berharap partai pengusung bisa bertemu dan bermusyawarah untuk menentukan dan memilih dua orang calon wakil bupati yang akan diajukan, jika nanti dalam musyawarah parpol pengusung tidak menemukan kata sepakat, keputusan bisa dilakukan cara voting,” kata Waladan.
Waladan menambahkan jika dua nama calon Wakil Bupati sudah disepakati, maka dua nama tersebut disampaikan ke Bupati lagi, selanjutnya Bupati akan menyerahkannya ke DPRK Bener Meriah.
Nama dan restu dari Golkar diprediksi akan mengisi jabatan Wakil Bupati Bener Meriah.
“Secara hitung-hitungan dukungan politik, kemungkinan Golkar akan mengisi posisi Wakil Bupati Bener Meriah, siapapun calon yang akan diajukan oleh Golkar, bisa kita kalkulasi dari dukungan jumlah kursi di DPRK saat ini, Fraksi Golkar memiliki 8 kursi dan Fraksi Kebangkitan Bangsa memiliki 9 kursi, untuk bisa menang dalam pemilihan wakil Bupati nanti hanya dibutuhkan 13 suara saja,” ungkapnya.
“Sementara gabungan suara Fraksi Golkar dan Fraksi Kebangkitan Bangsa berjumlah 17 suara, keyakinan saya kedua Fraksi ini solid untuk mendukung calon dari Golkar dengan demikian pemilihan Wakil Bupati sudah bisa kita simpulkan, posisi Bupati saat ini diisi dari PKB, tidak mungkin PKB yang akan mengisi jabatan wakil Bupati lagi,” tambah Waladan.
PDA dan PKS diharapkan tidak terlalu ngotot untuk mengincar jabatan Wakil Bupati Bener Meriah.
“PDA dan PKS harus bisa membaca peta dukungan yang ada dan diharapkan tidak terlalu ngotot mengincar posisi Wakil Bupati, lain cerita jika salah satu fraksi yang memiliki kursi di DPRK mendukung penuh calon yang diajukan oleh PDA atau PKS, jika tidak ada dukungan maka sangat sulit untuk bisa menang dalam pemilihan di paripurna DPRK nanti, faktor lainnya PDA dan PKS tidak memiliki kursi di DPRK, jikapun ada calon dari PDA atau PKS bisa dipastikan hanya sebagai pelengkap saja,” terang Waladan.
PKB diyakini akan setia dan solid mendukung calon Wakil Bupati dari Golkar.
“Melihat mitra strategis antara eksekutif dan legislatif saat ini, Ketua DPRK dijabat oleh kader Golkar, tentu eksekutif sangat membutuhkan dukungan penuh dari legislatif, hubungan politik Golkar – PKB saat ini adalah saling melengkapi, atas dasar ini PKB akan setia mendukung calon Wakil Bupati dari Golkar,” kata Waladan.
Secara aturan, baik Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, pengajuan Wakil Bupati wajib mengusulkan dua nama.
“Kententuan UU Nomor 11 Tahun 2006 pasal 54 ayat (3) dan UU 10 tahun 2016 pasal 176 ayat (2), mengharuskan partai Politik/gabungan partai politik mengusul, memilih dan menetapkan dua nama calon Wakil Bupati, setelah selesai bermusyawarah dan menghasilkan dua nama, maka dua nama tadi diserahkan kepada Bupati dan Bupati teruskan lagi ke DPRK, itu mekanismenya,” terang Waladan.
Diharapkan musyawarah partai politik pengusung dapat segera dilaksanakan karena tahapan pemilihan dikhawatirkan berlangsung lama.
“Dibeberapa daerah proses pemilihan wakil bupati bisa memakan waktu 3 – 4 bulan lamanya, hal ini dikarenakan setelah Bupati serahkan nama calon Wakil Bupati, Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Pemilihan (Panlih) yang dibentuk DPRK akan bekerja lagi untuk melakukan seleksi dan verifikasi serta harus melewati tahapan pemilihan lainnya, ada sesi baca Al-Qur’an dan sederet sesi sesi lainnya yang harus dilalui oleh calon Wakil Bupati, belum lagi dinamika yang akan terjadi diinternal DPRK sendiri, semua ini akan menguras waktu dan tenaga,” tutup Waladan.
[SP]

													



