TAKENGON-LintasGAYO.co : Salah seorang warga Kampung Kala Lengkio, Aceh Tengah, Mustari Adriansyah akhirnya berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Aceh Tengah.
Ia di tangkap, lantaran telah melakukan penipuan terhadap salah seorang warga Kampung Atang Jungket, Kecamatan Bies, Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra, S.IK, MH mengatakan, tersangka ditangkap di Langsa.
“Tersangka yang merupakan residivis kasus penipuan di Banda Aceh beberapa tahun lalu. Ia kembali menjalankan aksinya dengan berperan sebagai pembeli kopi,” ungkapnya.
Dijelaskan lagi, modus tersangka adalah membeli kopi diatas harga pasar. Tak tanggung-tanggung, tersangka menipu pemilik kopi sebanyak 2,5 Ton.
“Tersangka berjanji membeli kopi korban dengan harga 66 ribu rupia dengan total uang 163 Juta lebih. Namun uangnya tidak langsung diberikan. Setelah mendapatkan kopi tersebut, kemudian kopi dari korban di jual tersangka ke salah seorang toke, dengan harga 58 Ribu perkilo, ia mendapatkan uang dari hasil penjualan itu 143 juta lebih,” terang Agus Riwayanto.
Akan tetapi, sebut Agus lagi, uang hasil penjualan tersebut tidak diberikan kepada korban. Melainkan tersangka membawa lari uang tersebut dan keluar dari kota Takengon.
“Awalnya tersangka lari ke Lhokseumawe dan kemudian kita tangkap di Langsa. Dari tangan tersangka kita amankan uang 17 Juta lebih, kalung emas 20 gram, satu kartu ATM, 1 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya,” kata Agus.
Atas perbuatan itu, Mustari Adriansyah harus menebus dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
[Darmawan]





