Muslim Ayub Usul Eksistensi Hukum Syariah Aceh Diakui

oleh

SUBULUSSALAM-LintasGayo.co: Anggota MPR RI asal Aceh, H. Muslim Ayub, SH, MM, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat di Kota Subulussalam, Sabtu 10 Februari 2018.

Dalam tanya jawab tersebut, banyak persoalan terkini bergulir, salah satunya soal LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender). Muslim mengatakan, dirinya mendukung tindakan Kapolres Aceh Utara yang menertibkan beberapa salon yang dikelola para LGBT.

“Saya mengapresiasi langkah tegas Kapolres Untung yang menindak waria. Aceh ini memiliki kekhususan berupa hukum syariah yang harus ditaati seluruh warga di sini,” kata Muslim Ayub.

Muslim Ayub juga menjelaskan dia juga mengusulkan supaya hukum syariah di Aceh diakui eksistensinya di samping hukum pidana nasional.

“Saya termasuk anggota Panja RUU Hukum Pidana, dalam pembahasan saya usulkan agar hukum syariah di Aceh diakui di samping hukum pidana positif. Namun untuk LGBT sikap Fraksi PAN tegas menolak dan menginginkan adanya pidana terhadap pelakunya,” demikian Muslim Ayub.(red)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.