TAKENGON-LintasGAYO.co : Kapolres Aceh Tengah, AKBP Eko Wahyudi.S.IK, memimpin prosesi pemusnahan Barang Bukti (BB) bakso yang mengandung babi, di Mapolres Aceh Tengah, Jum’at 17 Maret 2017.

Kapolres mengatakan, sebanyak 12 Kg BB bakso babi yang dimusnahkan tersebut tidak dengan cara dibakar melainkan dikuburkan. “Pihak yang hadir disini sepakat untuk tidak membakar barang bukti, tapi kita sepakat dikuburkan saja, sehingga bau busuk tidak menyengat dan mengganggu masyarakat,” katanya.
Sedangkan untuk pembakaran, katanya Eko Wahyudi lagi adalah pengganti dari proses pemusnahan. “Yang dibakar adalah serpihak kayu, hal tersebut petanda kita sudah menghanguskan barang bukti, jadi yang dibakar sebagai simbolis saja,” kata Kapolres.
Dengan pemusnahan barang haram itu, Kapolres melanjutkan bahwa masyarakat Takengon yang menyukai makanan ini tak lagi perlu khawatir dengan bakso lainnya yang dijual.
Amatan LintasGAYO.co, pada acara pemusnahan tersebut turut disaksikan Ketua MPU Aceh Tengah, Kajari Takengon, perwakilan Pengadilan Negeri Takengon, Disperindag Aceh Tengah, Dinas Kesehatan, dan Pemuda Blang Kolak II.
(Man | DM)