Di Aceh Tengah Tidak Ada Sosialisasi Pilkada Bagi Napi, Kenapa?

oleh
  • Catatan : Razikin Akbar

PEMILIHAN Lepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar 15 Februari 2017 mendatang tinggal menunggu hitungan hari. Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tersebut, hak politik berupa hak pencerdasan dan hak suara bagi seluruh masyarakat yang melaksanakan pemilihan kepala daerah harus benar-benar diperhatikan. Mulai dari pemilih pemula sampai dengan pemilih penyandang disabilitas harus benar-benar diperhatikan.

Tak terkecuali bagi para narapidana, khususnya di Aceh Tengah  hak suara narapidana dalam Pilkada harus benar-benar dijamin, sebab hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara. Ketentuan mengenai ini diatur dalam pasal 1 ayat (2), pasal 2 ayat (1), pasal 6A (1), pasal 19 ayat (1) dan pasal 22C (1) UUD 1945. Perumusan sejumlah pasal-pasal tersebut sangat jelas bahwa tidak dibenarkan adanya diskriminasi mengenai ras, kekayaan, agam dan keturunan.

Ketentuan UUD 1945 diatas mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi setiap warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia.

Makna dari ketentuan tersebut menegaskan bahwa segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu, Pilpres dan Pilkada, khususnya mengatur tentang hak pilih warga negara, seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk bisa menggunakan hak pilihnya, sebab pembatasan hak pilih warga negara salah satu bentuk pelanggaran HAM.

Mengacu pada hak yang telah diatur diatas, Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Aceh Tengah (IPPEMATA) Banda Aceh sangat menyayangkan tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh KIP Aceh Tengah terhadap para narapidana seperti yang dilakukan KIP Aceh Tengah terhadap para pemilih pemula sampai pemilih penyandang disabilitas beberapa waktu yang lalu  terkait Pilkada serentak yang beberapa hari lagi akan terlaksana pada 15 Februari mendatang.

Tercatat sebanyak 193 narapidana yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan pihak Rumah Tahanan Negara Kelas II B Takengon.

Semoga pihak pelaksana dan pihak pengawas Pilkada di Aceh Tengah benar-benar memperhatikan hak-hak narapidana sebagai warga negara dan mengawasi berjalannya proses pemilihan, pemungutan dan penghitungan suara bagi para narapidana. Jangan sampai terjadi penunggangan, pengalihan sampai kecurangan dan pelanggaran lainnya terhadap suara para narapidana, sebab mereka juga memiliki hak yang sama dalam memilih pemimpin Aceh Tengah lima tahun yang akan datang.[]

“Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Aceh Tengah (IPPEMATA) – Banda Aceh

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.