Blangkejeren-LintasGayo.co : Tim Patroli Petugas Pengaman Hutan (Pamhut) KPH Wilayah V Kabupaten Gayo Lues, senin 21 Maret 2016 berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti pembalakan liar atau penebangan liar (illegal logging) di jalan Terangon-Abdiya Kabupaten Gayo Lues.
Atas dasar perintah Ka. KPH wilayah v melalui Kasi Perlindungan Hutan, Zulhamuddin Arbi S.Hut, barang bukti tersebut dimusnahkan.
Dihubungi via selulernya. Zulhamuddin Arbi S. Hut mengatakan pihaknya telah memusnahkan sejumlah barang bukti temuan tersebut.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga ekosistem di kawasan hutan lindung yang masuk dalam wilayah kerja KPH wilayah V kabupaten Gayo Lues,” ungkapnya.
Pelaku ilegal logging belum diketahui dan masih dalam penyelidikan. (Yud)