Pelayanan Nyata untuk Masyarakat, Sumpah Sertipikat Hilang Digelar di Ruang Kepala Kantor

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas sertipikat hilang yang berlangsung di Ruang Kepala Kantor. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses administrasi pertanahan guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Pengambilan sumpah dilakukan terhadap ahli waris dari almarhum Khairul Islah, terkait Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 213 yang berlokasi di Desa Suka Ramai Bawah, Kecamatan Wih Pesam. Sertipikat tersebut dinyatakan hilang dan memerlukan proses penggantian sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun ahli waris yang mengikuti pengambilan sumpah yaitu Kasmawati, Riski Ari Pranton, Herma Hara, dan Win Rinaldi. Proses ini dilaksanakan secara langsung di hadapan pejabat berwenang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kebenaran kehilangan dokumen dimaksud.

Kegiatan pengambilan sumpah ini merupakan salah satu prosedur penting dalam rangka penerbitan sertipikat pengganti. Melalui tahapan ini, diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris, tetapi juga meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap proses yang dilaksanakan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat dalam pengurusan hak atas tanah.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga dokumen pertanahan serta segera melaporkan apabila terjadi kehilangan. Kantor Pertanahan juga senantiasa terbuka dalam memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat demi terciptanya tertib administrasi pertanahan.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.