REDELONG-LintasGAYO.co : Komitmen menghadirkan kepastian hukum atas tanah masyarakat terus diwujudkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah.
Setelah melaksanakan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah pada 7 April 2026, kegiatan dilanjutkan dengan turun langsung ke lapangan melalui kunjungan ke sejumlah kampung dan Kantor Urusan Agama (KUA) pada 8 April 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Adil Tri Habda Harahap, S.P., Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Said Suwanda, S.H., serta Henry Bambang Setiawan, S.Sos.
Kehadiran mereka di tengah masyarakat menjadi bentuk pendekatan langsung pemerintah dalam memastikan pelayanan pertanahan semakin dekat dan mudah diakses.
Kunjungan dilakukan ke KUA Wih Pesam, KUA Timang Gajah, KUA Gajah Putih, serta Kampung Lampahan, Kampung Reronga, dan Kampung Simpang Rahmat. Dalam setiap kunjungan, tim tidak hanya melakukan koordinasi, tetapi juga mendengarkan langsung kondisi dan kendala yang dihadapi di lapangan.
Di tingkat KUA, fokus utama diarahkan pada percepatan sertipikasi tanah wakaf. Proses ini menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Sementara itu, di kampung-kampung, tim mendorong percepatan program PTSL sekaligus melakukan pendataan tanah wakaf yang belum bersertipikat.
Sosialisasi juga diberikan kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya legalitas tanah sebagai bentuk perlindungan hukum dan peningkatan nilai ekonomi.
Melalui langkah jemput bola ini, diharapkan pelayanan pertanahan menjadi semakin responsif dan tepat sasaran. Sinergi antara Kantor Pertanahan, KUA, dan pemerintah kampung diharapkan terus terjalin kuat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bener Meriah.
[SP]





