Blangkejeren-LintasGayo.co : Beberapa waktu lalu para tetue adat di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues menggelar rapat guna membahas kelestarian alam di Kecamatan tersebut dari ancaman kerusakan.
Pertemuan tersebut digagas oleh tokoh Pining, Abu Kari aman Jarum. Dia mengatakan, pertemuan tersebut didasari oleh banyaknya temuan dilapangan. Sungai sering di racun, bom dan setrum. Pembalakan liar meraja lela.
“Atas dasar itulah pertemuan ini dibuat,” kata Aman Jarum atau lebih dikenal sebagai Tarzan Leuser ini, Selasa 12 Agustus 2015.
Dilanjutkan, ancaman kelestarian lingkungan tersebut berdampak kepada ancaman banjir bandang yang selalu menghantui masyarakat Pining. Pada pertemuan tersebut kata Aman Jarum, disepakati denda adat kepada pelaku perusakan.
“Denda adat berupa uang senilai 15 juta Rupiah atau satu ekor kerbau sebagai dinat atas perbuatannya menghancurkan hutan dan sungai Pining. Denda itu dialokaikan sebagai biaya reboisasi atau membeli benih ikan yang kemudian ditebar di sungai-sungai di Pining,” kata Aman Jarum.
Dilanjutkan, bahwa tradisi nenek moyang Gayo tidak pernah menangkap ikan menggunakan alat-alat yang dapat membunuh hingga ke jentik nya.
“Atas itulah denda ini kita berlakukan sebagai efek jera bagi pelaku,” demikian Aman Jarum.
(Usman Ali | DM)





