Kepala Kantor Lingkungan Hidup Gayo Lues Datangi PT. Gabah Dunak

oleh

Pohon pinus kecil terbukti dideres

Blangkejeren-LintasGayo.co : PT.Gabah Dunak yang menyerobot hutan Pinus di Kabupaten kota berjuluk Negri Seribu Bukit tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melali Kantor Lingkungan Hidup (LH) daerah setempat, dilokasi penderesan, PT Gabah Dunak masih melakukan aktifitas penderesan batang pinus kecil.

Kepala Lingkungan Hidup Gayo Lues, Feri Siswanto Jum’at (6/2) saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mendatangi kantor PT Gabah Dunak di Blangtasik Kecamatan Blangjeranggo, setelah bercerita dengan pihak PT Gabah Dunak, perjalanannya dilanjutkan meninjau batang Pinus yang di deres.

“Memang kami juga menemukan ada deresen dengan sistem koakan di batang pohon pinus kecil, bahkan masih dibawah 30 UP ukuran batangnya, tetapi kami dari Kantor Lingkungan Hidup sudah menyarankan kepada perusahaan, agar mematikan koakan pada batang Pinus kecil untuk menjaga kelangsungan hidupnya,” kata Feri.

Selain itu, Kepala LH juga meminta kepada PT Gabah Dunak untuk tidak menderes pohon pinus di sumber air, kalaupun PT Gabah Dunak ingin melakukan penderesan harus berjarak 200 hingga 300 meter dari sumber air di Kecamatan Blangjeranggo.

“Pada saat mengunjungi PT Gabah Dunak, kami juga meminta dokumen yang mereka pegang, tetapi tetap saja izin Lingkungan hidup belum ada, bahkan saya yakin kalau Situ dan Siup yang mereka katakan sedang di urus di Kantor Perizinan juga tidak bisa keluar tanpa ada rekom izin lingkungan hidup,” terangya.

Seharusnya kata Feri, PT Gabah Dunak memberitahukan kepada Pemerintah Daerah, membuat Izin SPPL/UKL, izin Amdal, baru mengurus Situ dan Siup kepada Kantor Perizinan Kabupaten Gayo Lues, setelah itu baru di sosialisasikan kepada masyarakat.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues masih belum berani mengambil tindakan terkait PT Gabah Dunak yang melakukan penderesan getah tanpa izin dari Bupati Gayo Lues, begitu juga dengan pihak Perusahaan yang hingga kini belum memastikan kompensasi kepada warga yang mengurus Pohon Pinus tersebut.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan Aceh Husaini Samaun mengatakan jika terjadi kerusakan atau mati terhadap Pinus di Gayo Lues, Dinas Kehutanan Aceh akan bertanggung jawab, tetapi tanggung jawab yang di katakan belum di tulis kepada surat kesepakatan. (Anuar Syahadat)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.