Blangkejeren-LintasGayo.co : Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mengaku hingga saat ini masih belum menerima surat jaminan atas kerusakan hutan Pinus dari Dinas Kehutanan Aceh, terkait izin kepada PT. Gabah Dunak sebagai perusahaan yang menderes terpentin (getah Pinus) yang mencakup 300 hektar.
“Hanya ada pernyataan lisan bahwa akan ada perusahaan penderes terpentin disini, sedangkan surat nya belum pernah kami terima,” ungkap Kadishutbun Gayo Lues, Mukmin, S.Pd, Senin 2 Februari 2015.
Setelah ditanyakan kepada Kantor Perwakilan Dinas Kehutanan Aceh (KPH) di Gayo Lues, Mukmin mengaku kecewa akan jawaban yang diberikan KPH itu.
“Kami mendatangi kantor KPH itu, saya kesal mendengar ucapan mereka. Mereka bilang tak perlu ada izin Pemkab, sebab sudah ada kerjasama dengan Pemerintah Aceh. Jadi Pemkab dianggap apa?,” tanya Mukmin.
Dia juga mengatakan Dinas Kehutanan Aceh asal main serobot saja, tanpa ada pemberitahuan ke Pemkab Gayo Lues (empu ni tempat : Gayo-red), dan mengabaikan dampak lingkungan.
“Kalau memang Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi akibat penderesan itu, seharunya buat komitmen dulu lah, harus ada surat perjanjian dulu, dan masalah ini sudah saya lapor kepada Bupati Gayo Lues,” ucapnya.
Sebelumnya, Dinas Kehutanan Gayo Lues sempat menghentikan sementara pekerjaan penderesan terpentin, karena telah menyalahi aturan dan ketentuan penderesan.
“Kami surati PT. Gabah Dunak untuk menghentikan sementara kegiatan sebelum ada izin dari Bupati Gayo Lues, tetapi menurut peraturan kata KPH itu, tidak perlu lagi ada izin dari Pemkab karena hutan Pinus yang dideres PT.Gabah Dunak adalah milik Provinsi,” terangya.
Untuk menemukan titik terang, Dinas Kehutan Gayo Lues terus mencari peraturan Perundang-undangan terkait penderesan getah tersebut untuk dilapor kepada Bupati Gayo Lues, kalau memang menurut peraturan dibolehkan tanpa izin, maka Pemkab Gayo Lues harus pasrah.
“Satu lagi yang menurut kami janggal, bahwa Dinas Kehutanan Gayo Lues di ikutkan menjadi pengawas, tetapi suratnya tidak ada, dan apa yang harus kami awasi, seharusnya ini juga jelas dulu baru bias dilakukan pekerjaan,” ujar Mukmin.
Sementara Ir. Husaini Samaun Kadis Kehutanan Provinsi Aceh saat dikonfirmasi wartawan selalu memberikan keterangam berbelit-belit. Dan mengaku pihaknya akan bertanggung jawab atas kerusakan hutan yang diakibatkan penderesan getah pinus tersebut.
(Anuar Syahadat | DM)





