Menyetarakan status sekolah Pemko Banda Aceh Gagas DPP Berkeadilan

oleh

Banda Aceh-LintasGayo.co : Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh menggagas bantuan pendidikan Dana Penunjang Pendidikan (DPP) Berkeadilan. Dana pendidikan ini bertujuan meningkatkan pendidikan dan menyetarakan status sekolah unggul dan tertinggal. Untuk menyukseskan program ini Dinas Pendidikan (Disdik) Banda Aceh bekerjasama dengan Gerakan Anti Korupsi (GeRak) Aceh untuk mengawasi dan menyusun formula.

Koordinator GeRak Aceh, Askhalani dalam disikusi bersama Jurnalis Warga (JW), Kamis (6/11/2014) mengatakan, pada tahun 2011 Disdik Kota Banda Aceh meluncurkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), namun dalam laporan akhir secara administari anggaran ini bermasalah di Badan Pengawas Keuangan (BPK), kemudian pada tahun 2013 dana bantuan ini diganti menjadi Dana Penunjang Pendidikan (DPP) Berkeadilan.

“Sebenarnya dana pendidikan ini sudah diproses sejak 2011, namun akan disahkan dalam peraturan walikota Banda Aceh mulai 2015. Penggagas DPP berkeadilan adalah Disdik Banda Aceh, kemudian yang mendorong adanya formula DPP berkeadilan ini adalah GeRak. Anggaran APBD kota Banda Aceh yang dianggarkan untuk pendidikan sebesar 41 % dengan jumlah total 2,8 Miliar setiap tahunnya,” ungkap Askhalani.

Diuraikan lagi, DPP berkeadilan merupakan dana bantuan pendidikan daerah pertama kali Indonesia dengan sistem berformula, untuk di provinsi Aceh yang baru melaksanakan Kota Banda Aceh dan Kabupaten Semeulu. Selain meningkatkan mutu pendidikan di daerah DPP berkeadilan juga bertujuan untuk pemerataan status sekolah. Karena dalam formula yang disusun dalam program ini sekolah yang maju (Banyak siswa, fasilitas lengkap) dananya dapat sedikit, sedangkan sekolah yang tertinggal (Siswa sedikit, fasiltas kurang memadai) dananya lebih banyak.

Askhalani menambahkan dengan adanya DPP berkeadilan, sekolah yang tertinggal mampu bersaing dengan sekolah yang unggul. Sehingga tidak ada lagi istilah sekolah unggul dan sekolah tertinggal. Untuk tahap awal di Kota Banda Aceh DPP berkeadilan diberlakukan untuk SD dan SLTP negeri, sementara SMA dan SMK belum diberlakukan karena masih kurang anggaran APBD Kota Banda Aceh.

“Melalui program ini diharapkan daerah lain di Provinsi Aceh dapat merancang dan melaksanakan program ini,” tandas koordinator GeRAK Aceh, Askhalani.

(JW_Ansar Salihin)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.