
Kutacane-LintasGayo.co : Ketua LSM Lembaga Pengembangan Potensi Intlektual Muda (LP2IM) Sopyan Deski SH meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Pemkab Agara) untuk menertibkan galian C yang saat ini beroperasi di sepanjang aliran Sungai Lawe Bulan Desa Kute Kutacane Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara.
“Seharusnya kegiatan galian C di sepanjang Aliran sungai tersebut tidak dibenarkan, daerah tersebut padat penduduk,” kata Sopyan Deski SH
Ia menjelaskan, area yang telah disetujui Pemkab telah ditentukan, jika ada pihak yang ingin mengurus ijin guna pengambilan material galian C mesti melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (P2TSP) dapat mengarahkan pada lokasi yang telah ditentukan.
“Bukan malah membiarkan para penambang tersebut semena-mena menggali material untuk kepentingan tertentu,” ujar Sopyan Deski SH
Adanya galian C yang bertebaran didalam Kute Kutecane, penilaian LP2IM telah merusak lingkungan dan diduga kuat sebagai kepentingan perorangan.
“Di Agara ini saya melihat hanya kepentingan perorangan, jadi tidak boleh lagi P2TSP mengeluarkan ijin-ijin lagi,” pintanya.
Pihaknya juga meminta Bupati turun ke lapangan dengan Satpol PP atau Kepolisian, dimana ada galian C ilegal langsung hentikan.
“Kita menduga kuat ada permainan di Kantor P2TSP, terbukti dengan belum ada tindakan dari kantor tersebut beserta jajaran terkait untuk menghentikan penambangan jenis material sungai tersebut,” ujar ketua LP2I.
Ditegaskan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat kepada kantor P2TSP untuk meminta data berapa izin galian C yang telah dikeluarkan sepanjang tahun 2013 dan 2014 ini.
Terkait pernyataan ketua LP2IM tersebut, kepala Kantor P2TSP Aceh Tenggara, Drs.Sahiburawi tidak berhasil ditemui media ini. pesan sms yang dilayangkan sampai berita ini diterbitkan belum ada balasannya.(Jubel | Kh)