
Adat Aceh (MAA) didampingi Nawi Sekedang,SE Ketua Harian KP3 ALA Aceh
Tenggara (LGco_Zulfan)
Kutacane-LintasGayo.co : Aspirasi masyarakat dari kawasan Tengah dan Tenggara Aceh yang tergabung dalam gagasan pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) serta kawasan Aceh Barat Selatan (ABAS) untuk menuntut pemekaran Provinsi bukanlah barang baru tapi sudah bergulir sejak puluhan tahun silam.
Namun, hingga saat ini tuntutan pemekaran Provinsi ALA-ABAS belum juga menjadi kenyataan padahal pemekaran itu dinantikan oleh masyarakat itu akan menguntungkan bagi Pemerintahan Aceh karena pada prinsipnya mekar bukan berarti berpisah dari Aceh.
Seperti yang diungkapkan oleh H Nawawi A Mamas selaku Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) didampingi Nawi Sekedang, SE Ketua Harian KP3 ALA Aceh Tenggara kepada LintasGayo.co Rabu (15/10) di Kutacane menyatakan meskipun dimekarkan dari Provinsi Aceh namun Provinsi ALA dan ABAS tetap dalam bingkai Aceh dibawah naungan Wali Nanggroe.
Bahkan tokoh adat itu menyebutkan Pemerintahan Aceh kini sangat timpang karena selain dipimpin oleh seorang Gubernur juga ada Wali Nanggroe. Menurut Nawawi A Mamas seharusnya Aceh terdiri dari beberapa Provinsi yang dipimpin oleh beberapa Gubernur namun para Gubernur tersebut berada dibawah Wali Nanggroe.bukan menciptakan konplik baru atau kedaulatan Aceh lagi di kasak-kusuk
“Ini bukan barang baru,usulan sudah bergulir sejak puluhan tahun silam,bahkan pemekaran Provinsi di Aceh juga akan menguntungkan Pemerintahan Aceh karena pemekaran ALA-ABAS tetap dalam bingkai Aceh dibawah naungan Wali Nanggroe,Kita bukan mau membangun rumah diluar rumah yang ada, kita hanya menambah kamar didalam rumah yang sudah ada,” terang H. Nawawi A. Mamas.
Senada dengan tokoh adat yang juga tokoh masyarakat Agara tersebut, anggota DPRK Agara juga minta kepada Pemerintah Pusat agar tidak lagi menjadikan usulan pemekaran Provinsi ALA dan ABAS sebagai mainan yang ditolak kesana-kemari dengan alasan yang dibuat-buat.
Arnold anggota Fraksi Partai Golkar DPRK Agara ini menegaskan bahwa aspirasi masyarakat untuk meminta pemekaran Provinsi ALA dan ABAS sudah saatnya dikabulkan oleh Pusat karena pemekaran itu tidak dilarang didalam Undang-Undang bahkan dibolehkan.
“Tuntutan pemekaran Provinsi ALA dan ABAS sudah banyak menelan korban,jadi sudah saatnya direalisasikan oleh Pemerintah Pusat,kami dari daerah sangat mendukung rencana Forbes di DPR-RI dan DPD-RI untuk membahas masalah pemekaran ALA dan ABAS karena tuntutan pemakaran Provinsi bagi kami adalah harga mati meskipun nyawa kami yang akan kami pertaruhkan,”tandas Arnold yang juga Tokoh pemuda Agara itu. (Jubel)