Redelong-LintasGayo.co : Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, tetapkan 10 kampung lokasi perumahan dan pemukiman kumuh. Penetapan tersebut dituangkan dalam SK Bupati Bener Meriah nomor 653.2/541/2014 tertanggal 1 September 2014 yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati Bener Meriah Drs. Rusli M Saleh.
Penetapan lokasi perumahan dan pemukiman kumuh tersebut disampaikan Rahmadani Staf pada Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bener Meriah, Selasa (16/9/14).
Disebutkan Rahmadani, lokasi yang telah ditetapkan oleh Pemkab setelah melakukan survey dari Kementerian Pemukiman dan Perumahan yang dibantu oleh Bappeda Bener Meriah.
Ke-10 kampung tersebut tersebar di 5 Kecamatan, yakni Kampung Tingkem, Reje Guru, Tingkem Bersatu dan Belang Sentang di Kecamatan Bukit, Kampung Simpang Balik, Pante Raya di Kecamatan Wih Pesam, Kampung Purwosari di Kecamatan Bandar, Kampung Bandar lampahan Timur dan Lampahan Barat di Kecamatan Timang Gajah dan Kampung Ronga-ronga di Kecamatan Gajah Putih. (Rahman)