Masa damai antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah RI sudah memasuki 9 tahun lamanya, pada tanggal 16 Agustus 2014, usia MoU Helsinki sudah 9 tahun. Usia Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sudah 8 tahun. Tapi pemerintah pusat enggan serius dalam menyelesaikan butiran-butiran UUPA, hal ini mengingatkan kita kembali ke pada sejarah dimana pemerintah pusat tidak pernah menepati janjinya terhadap Aceh.
Apakah Pemerintah pusat masih serius dan masih mau menyelesaikan persoalan Aceh? Atau pemerintah pusat hanya janji-janji saja. Pemerintah pusat harus lebih serius menyelesaikan persoalan Aceh agar tidak terjadi lagi konflik politik di bumi Iskandar Muda ini. Pemerintah pusat tidak adil dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di daerah-daerah yang ada di indonesia seperti Aceh dan Papua maupun daerah-daerah lainnya.
Ketidakseriusan pemerintah pusat ini akan menjadi bom waktu, masyarakat Aceh akan menuntut janji-janji pemerintah pusat, seperti kemaren kami melakukan aksi damai mengenai pelaksanaan Pilpres yang kami anggap curang dan tidak adil, isue Referendum kembali disuarakan oleh masyarakat Aceh bila pemerintah pusat tidak segera menyelesaikan turunan UUPA.
Bukan tidak mungkin bila pemerintah pusat tidak segera menyelesaikan UUPA, masyarakat Aceh akan kembali turun ke jalan dan menuntut Referendum segera dilaksanakan di Aceh, karena mengingat pemerintah pusat enggan menyelesaikan persoalan Aceh secara cepat dan tepat.
Apa lagi kita tahu saat ini sedang terjadi sengketa politik Pilpres di pusat, banyak kecurangan-kecurangan yang terjadi saat Pilpres dan ketidakadilan di bidang hukum, bila ketidakadilan ini terus terjadi di Indonesia maka kesejahteraan juga tidak akan pernah dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
Indonesia saat ini sedang terpuruk dalam segi ketidakadilan dan kemakmuran. Kemungkinan dari ketidakadilan dan ketidakmakmuran ini, masyarakat akan sangat kecewa dengan pemerintah pusat, dan yang sangat kita khawatirkan adalah daerah-daerah seperti Aceh, Papua, Maluku dan daerah-daerah lain akan meminta Referendum karena mereka tidak ingin hancur bersama ketidakadilan Indonesia.
* Ketua Persatuan Persaudaraan Pedagang Pasar Aceh (P4A), Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Koordinator Aliansi Masyarakat Aceh Perduli Keadilan (AMAPK)






