
Salahsatu upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas terkait untuk mencegah terjadinya perilaku yang melanggar Syari’at Islam adalah dengan memajang papan nama himbauan dibeberapa tempat yang dinilai rawan. Salahsatunya di kawasan Belang Bebangka Kecamatan Pegasing yang sudah rahasia umum sebagai lokasi pelanggaran Syari’at. Foto diambil beberapa waktu lalu. (LGco | Kha A Zaghlul)