Uangnya Buat Main Judi, 6 Orang Pura-Pura Jadi Pengemis Diamankan Reskrim Polres Aceh Tengah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan enam orang pelaku judi. Keenam tersangka tersebut, menurut Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Resrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra, S.IK, berpura-pura menjadi pengemis.

“Jadi uang hasil mengemis itu dijadikan sebagai modal main judi di salah satu penginapan di Takengon,” kata Agus Riwayanto, Rabu 18 September 2019.

Disampaikan lagi, keenam pelaku ditangkap oleh petugas pada Minggu 15 September 2019 sekira pukul 21.00 di salah satu penginapan di Jalan Sengeda, Kp Pasar Pagi Lama, Kec. Lut Tawar, Aceh Tengah.

“Saat ditangkap, dari tangan pelaku kita amankan uang ratusan ribu rupiah dan beberapa sepeda motor,” terang Agus.

Agus merincikan, keenam pelaku diantaranya M. Isa (46 tahun) warga Desa Meunasah Panton Labu, Kec. Tanah Jambo Aye, Aceh Utaram. Ridwan (36 tahun) warga Desa Seunebok Pidie, Kec. Madat, Aceh Timur. Nurdin Ali (57 tahun) warga Desa Meunasah Tunong, Kec Pante Bidari, Aceh Timur. Maraksi Sabi (45 tahun) warga Desa Keude Tambue, Kec. Simpang Mamplam, Bireuen. M. Taib (24 tahun) warga Desa Panton Labu, Kec. Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dan Ridwan Pataruddin (26 tahun) warga Desa Gampong Keude, Kec. Darul Aman, Aceh Timur.

“Jadi keenam orang ini bukan kelompok, masing-masing datang ke Takengon sendiri-sendiri. Kebetulan satu penginapan dan menjalankan aksi sebagai pengemis,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat dengan tindak pidana perbuatan maisir, Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan hukuman paling lama 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.

[Darmawan Masri]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.