Banda Aceh-LintasGayo.co: Dr. M. Jafar, M. Hum menjabat ketua tim penyelasaian sengketa PT Emas Mineral Murni yang dibentuk pemerintah Aceh melalui keputusan Gubernur No. 180/821/2019 untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Aceh terkait terbitnya Izin Usaha Penambangan (IUP) yang dikeluarkan BKPM-RI.
“Tim percepatan ini untuk mengambil langkah cepat pembatalan izin PT EMM,” Kata Jubir Pemerintah Aceh, Wiratmadinata pada jumpa Pers yang dihadiri Plt Gubernur Aceh, Senin 22 April 2019 di Aula Bappeda Aceh.
Kata Wira, tim dibentuk untuk menindaklanjuti keinginan masyarakat Aceh untuk mencabut rekomendasi Gubernur Aceh terhadap Izin PT EMM.
“Pemerintah sejalan dengan tuntutan masyarakat Aceh,” kata Wira.
Berikut mereka yang masuk memperkuat tim penyelesaian Sengketa PT. EMM
Plt Gubernur Aceh lr. Nova Iriansyah (Penasehat)
Plt Sekda Aceh lr. Helvizar, M.Si (Pengarah)
Dr. M. Jafar, M. Hum (Ketua)
Dr. Amrizal J. Prang, SH. M.Hum (Sekretaris)
Dr. Aulia Sofyan, S.Sos, M.Si (Anggota)
lr. Mahdinur (Anggota)
DR. lr. Agussabti, M.Si (Anggota)
Prof. Dr. Syarial Abbas. MA (Anggota)
Prof. Dr. Jamaluddin, SH. M.Hum (Anggota)
Iqbal Fambi. SH (Anggota)
Mawardi Ismail, SH, M.Hum (Anggota)
Mohd. Juli Fuadi. SH (Anggota)
Reza Maulana, SH (Anggota)
Askhalani, SH. Hi (Anggota)
Hrndri Rahmadani, SH (Anggota)
Sekretariat
Muhammad Junaidi, SH. MH
Syahrul, SH
Agus Munandar, SE