Soal perambahan hutan Paya Rebol, ini kata Kepala UPTD Kehutanan Wil-2 Aceh

oleh

Redelong-LintasGayo.co : Perambahan kawasan Hutan Lindung (HL) Paya Rebol Kabupaten Bener Meriah perlu ditangani secara serius oleh Pemerintah. Begitu pula dengan kasus yang multi komplek yang terjadi diwilayah kawasan tersebut.

“Tindakan pelaku perambahan kawasan HL Paya Rebol dan sekitarnya sangat perlu mendapat penganganan dari Pemerintah,” kata Ir. Amrin kepala UPTD Kehutanan wilayah 2 Povinsi Aceh.

Namun dilain sisi Amrin mengingatkan bahwa kasus Perambahan hutan lindung di Paya Rebol permasalahannya kompleks.

“Ada campur tangan pihak lain sehingga kawasan tersebut melegalkan masyarakat untuk memiliki atau berusaha di kawasan tersebut, contohnya adanya pengakuan oknum masyarakat yang telah memiliki surat-surat, adanya Pemerintah mengalokasikan dana untuk pembangunan jalan produksi dari dinas terkait, adanya pihak perbankan mengucurkan bantuan modal usaha bagi petani maupun pengusaha dan lain sebagainya,” ungkap Amrin.

Padahal secara Undang-undang kata Amrin lagi, telah jelas melarang agar semua pihak tidak boleh melakukan aktivitas dalam kawasan hutan lindung kecuali telah ada aturan penetapan fungsi lahan hutan tersebut.

“Perlu diketahui, dalam kawasan hutan Negara, ada beberapa jenis kawasan hutan ada hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi dan kawasan hutan peruntukan lainnya (APL) masyarakat atau pemerintah tidak boleh semena-mena dalam kawasan tersebut kecuali telah melengkapi persyaratan sesuai ketentuannya,” lanjutnya.

Menanggapi pertanyaan bagaimana selanjutnya penanganan kawasan hutan lindung Paya Rebol Kecamatan Bener Kelifah dan Permata, Amtin mengatakan kalau masyarakat sepakat begitu juga dengan unsur Muspida Bener Meriah bahwa dalam kawasan yang telah dirambah tersebut dilakukan reboisasi tentunya dengan menanam kembali tanaman hutan.

“Agar tanaman tersebut dapat menghasilkan untuk membantu ekonomi rakyat maka sebaiknya ditanam dengan tanaman hutan produktif, sembari memelihara tanaman tersebut dengan pola jarak tanam tertentu masyarakat dapat memanfatkan tanaman tumpang sari dan lain sebagainya. Setelah tanaman hutan tumbuh besar maka lahan tersebut segera ditinggalkan masyarakat tani dan tidak lagi melakukan aktivitas dikawasan tersebut,” jelas Amrin.

Namun dilain sisi, tindakan hukum bagi pelaku perambahan kawasan hutan lindung tetap, dilanjutkan perkaranya dan hal tersebut bukan ranah kami, tetapi ranahnya pihak penegak hukum. (Rahman)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.