Tertangkap berjudi, 7 muslim dicambuk, 1 dilimpahkan ke PN Takengon

oleh

cambukRedelong-LintasGayo.co: Tujuh  warga Bener Meriah dihukum cambuk karena dianggap telah melanggar Qanun No 13 tahun 2003 tentang perjudian. Eksekusi berlangsung selepas shalat Jum’at kemarin (7/2/2014) di halaman masjid Al-Amilin, Kampung Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam.

Hukuman cambuk dilakukan berdasarkan amar putusan Mahkamah Syariah Bener Meriah yang menetapkan hukuman 6 kali cambukkan bagi masing-masing pelanggar.

“Hukuman ini bukan atas kemauan kami, tapi merupakan implementasi dari Qanun No13 tahun 2003 tentang maisir atau perjudian,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bambang Panca W Hariadi SH, dalam sambutan sebelum pelaksanaan eksekusi.

Ketujuh pelanggar yang dihukum masing-masing Junaidi, Selamat, Kamaluddin, Hasanudin, Mukhlis, Iswandi, Sapriadi. Sedangkan Amsaloun Simanjuntak, dikenakan pasal 303 tentang perjudian, lantaran beragama kristen, sehingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon.

Para pelanggar tersebut ditangkap pada 8 Januari 2014 lalu di Kawasan Pasar Bale Atu, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.

Pada pelaksanaan eksekusi turut hadir menyaksikan bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani dan Kapolres AKBP Cahyo Utomo.

Sumber: JPNN

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.