Marak Praktik Politik Uang atau Materi, Panwaslu Aceh Tengah Jangan Diam

oleh

ilustrasi (foto int)Takengon – LintasGayo.co: Caleg DPRK Aceh Tengah 2014-2019 terus bersosialisasi ke tengah-tengah masyarakat. Ada pula yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat.

“Kami sudah terikat kontrak dengan salah satu caleg,” kata ibu-ibu yang enggan disebutkan namanya dalam acara pemaparan tugas, fungsi, dan kedudukan legislatif serta program yang ditawarkan Yusradi Usman, caleg PKS ke DPRK Aceh Tengah nomor urut 7, Dapil IV Aceh Tengah, Kecamatan Bebesen, Bies, dan Kute Panang di Bies Pegantungen, Bies, Rabu (13/11/2013) lalu.

Sebagai imbalannya, ungkapnya, caleg tersebut memberikan bantuan baju seragam buat ibu-ibu pengajian. Sementara itu, Roni, menegaskan, pemberian uang atau materi sebagai bentuk pembodohan masyarakat.

“Jika orang sudah kasih-kasih dengan tujuan untuk dipilih, pasti niat dan tujuannya pun sudah tidak benar. Ujung-ujungnya, mengembalikan hutang, berproyek, memperkaya diri, dan melupakan konstituennya. Jangan pilih lagi caleg-caleg seperti itu,” ajaknya.

Di lain pihak, bapak dua anak itu, meminta supaya Panwaslu Aceh Tengah mengawasi penyelenggaraan pemilu legislatif di Aceh Tengah. “Pasal 32 Ayat 1 huruf j  tentang larangan pelaksana, peserta, dan petugas untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampaye. Itu sudah melanggar PP KPU No 15/2013. Makanya, Panwaslu Aceh Tengah mesti jalan.

“Jangan tinggal diam. Kalau memungkinkan, caleg-caleg pelanggar seperti itu langsung didiskualifikasi. Biar ada efek jera dan bakal ada perubahan,” sebutnya.(k-tor|aZa)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.