Pembudidaya Ikan di Aceh Tengah akan Terima Bantuan Modal

oleh
Pertemuan kelompok calon penerima bantuan modal dengan Tenaga Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK) difasilitasi oleh Dinas Peternakan dan Perikananan Kab. Aceh Tengah. ((LintasGayo | Muna Ardi)
Pertemuan kelompok calon penerima bantuan modal dengan Tenaga Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK) difasilitasi oleh Dinas Peternakan dan Perikananan Kab. Aceh Tengah. ((LintasGayo | Muna Ardi)

Takengon – LintasGayo : Kementerian Kelautan Perikanan Republik Indonesia melalui Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tengah akan menggulirkan Bantuan Modal bagi kelompok pembudidaya ikan yang dikemas dalam program Pengembangan Usaha Mina Pedesaan Perikanan Budidaya (PUMP-PB).

Dalam sambutannya pada pertemuan dengan kelompok pembudidaya ikan calon penerima Bantuan Langsung Mandiri (BLM) pada program PUMP-PB ini, Selasa (04/06/13) lalu di Aula Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tengah.

Kadis Peternakan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tengah drh. Rahmandi menyatakan bahwa ini pertama kalinya Kabupaten Aceh Tengah mendapat jatah dana PUMP dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, setelah diluncurkan sejak tahun 2010 lalu, inipun berkat adanya usaha pengajuan dan komunikasi yang baik dengan pihak kementerian.

Selanjutnya Kadisnakkan juga berpesan kepada kelompok calon penerima Dana BLM agar segera melengkapi persyaratan administrasi dan teknis yang dibutuhkan untuk pencairan dana dan juga agar benar-benar menggunakan bantuan ini untuk kegiatan budidaya ikan, karena hal ini akan menjadi penilaian dan tolok ukur terhadap pelaksanaan program PUMP di Kabupaten Aceh Tengah kedepan.

Kabid. Budidaya Perikanan Iwan Ernis, S.Pi menjelaskan bahwa kelompok yang akan menerima BLM ini ada empat kelompok, diantaranya kelompok Terang Ulen Kampung Toweren Uken, kelompok Atu Ilang Renggali kampung One one, kelompok Pestak Indah kampung Tan Saril dan kelompok Buge Ara kampung Toweren Toa.

“Masing-masing kelompok akan menerima dana sebesar Rp.65.000.000,- yang akan digunakan untuk kegiatan budidaya ikan sesuai Rencana Kebutuhan Kelompok (RUK) yang disusun bersama tenaga pendamping,” Iwan.

Sebagai tenaga pendamping atau Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK) yang ditunjuk oleh pihak Kementerian, Amarullah, S.Pi.

Dalam acara temu kelompok calon penerima dana PUMP-PB diterangkan jika anggota kelompok penerima PUMP-PB ini adalah pembudidaya ikan yang sudah memiliki lahan budidaya dan siap ditebar ikan, bukan Pegawai Negeri Sipil, bukan anggota TNI/POLRI.

Dalam kesempatan itu, Amarullah juga menambahkan bahwa kelompok harus menyampaikan laporan secara berkala sesuai ketentuan dan petunjuk dari kementerian.

Dia juga menjelaskan bahwa dana bantuan langsung ini merupakan dana hidup yang artinya penggunaan dana ini tidak hanya berhenti ditahun ini saja, melainkan dapat dimanfaatkan terus menerus sebagai modal kelompok.

“Kelompok harus benar-benar memanfaatkan dana bantuan ini untuk kegiatan budidaya ikan karena akan menetukan adanya bantuan modal pada tahun berikutnya baik dalam bidang budidaya ikan maupun bidang lainnya seperti bidang pengolahan ikan dan lain-lainnya”, terang Amarullan. (LGO030)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.