TAKENGON-LintasGAYO.co : Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang terletak di Kecamatan Bebesen dan sebagian wilayah kerja proyek masuk di Kecamatan Lut Tawar ternyata menghabiskan anggaran sebesar Rp. 15 Milyar Rupiah lebih.
Proyek ini, diancam warga akan dihentikan lantaran pengerjaannya diduga menyalahi prosedur dan merugikan warga sekitar.
Awalnya nilai proyek IPAL dianggarkan sebesar Rp. 18 Milyar, begitu yang tertera dalam laman LPSE milik Kementrian PUPR.
Hasil penawaran saat tender PT. PT.MEUDANG PIRAK menawarkan dengan nilai yang dikoreksi berjumlah Rp. 15.325.496.000,00. (Lima Belas Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Sembilan Enam Ribu Rupiah).
Sehingga PT. PT.MEUDANG PIRAK yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Gp.Lempeuneurut Ujung Blang Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar ditetapkan sebagai pemenang proyek IPAL tersebut.
Proyek IPAL ini sendiri sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun anggaran 2020 dan dimulai tender pada tanggal 8 Januari 2020 dengan satuan kerja berada di Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Aceh.
Jumlah persera yang mengikuti lelang proyek pengerjaan IPAl ini berjumlah 118 (seratus Delapan Belas) peserta lelang. Akan tetapi, di papan pengerjaan proyek, pihak kontraktor tidak menyebutkan berapa pagu anggarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, LintasGAYO.co belum berhasil menghubungi pihak kontraktor pengerjaan proyek tersebut.
[Dan]
Ikuti channel kami, jangan lupa subscribe :